Jakarta -
Di Jepang, kremasi atau membakar jenazah adalah praktik yang diwajibkan atau sangat dianjurkan di banyak wilayah karena keterbatasan lahan.
Lebih dari 99 persen jenazah dikremasi melalui prosedur ketat yang diatur oleh hukum setempat. Preses kremasi di Jepang umumnya memadukan regulasi pemerintah dan tradisi Buddha.
Lantas, bagaimana nasib jenazah Muslim yang tinggal di Jepang?
Muslim yang tinggal di Jepang menghadapi tantangan yang sangat besar dan dilematis. Meskipun hukum nasional Jepang tidak melarang penguburan tanah, dalam praktiknya regulasi lokal yang ketat, keterbatasan lahan, serta penolakan warga membuat pemakaman sesuai syariat Islam sangat sulit dilakukan.
Akibat rumitnya birokrasi dan tingginya biaya penguburan tanah di Jepang yang tersisa, opsi yang paling banyak diambil adalah mengembalikan jenazah ke negara asal.
Hukum Kremasi bagi Jenazah Muslim
Dalam Islam, hukum kremasi adalah haram. Jenazah seorang Muslim wajib dimandikan, dikafani, disalatkan, dan dimakamkan.
Allah Swt. berfirman dalam Al-Quran:
اَلَمْ نَجْعَلِ الْاَرْضَ كِفَاتًاۙ اَحْيَاۤءً وَّاَمْوَاتًاۙ
Artinya: "(25) Bukankah Kami menjadikan bumi sebagai (tempat) berkumpul, (26) bagi yang (masih) hidup dan yang (sudah) mati." (Al-Mursalāt 25 -26).
Berdasarkan ayat tersebut, Allah Swt. menegaskan bahwa bumi diciptakan sebagai tempat berkumpul bagi manusia, baik yang masih hidup maupun yang sudah wafat.
Membakar jenazah dianggap menyakiti dan melanggar prinsip kemuliaan manusia, bahkan jika almarhum pernah berwasiat untuk dikremasi.
وَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ: كَسْرُ عَظْمِ الْمَيِّتِ كَكَسْرِهِ حَيًّا رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ بِإِسْنَادٍ عَلَى شَرْطِ مُسْلِم
Artinya: "Dari Aisyah RA, Rasulullah SAW bersabda, 'Pematahan tulang jenazah seperti pematahan tulangnya ketika ia hidup,'" (HR Abu Dawud dengan sanad seperti syarat Muslim).
Menurut fatwa ulama, seperti Fatawa Al-Azhar dan Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama, jika seorang Muslim berwasiat untuk dikremasi, maka wasiat tersebut batil dan haram untuk dilaksanakan.
(KHS/KHS)
Loading ...

12 hours ago
7

















































