Bos BGN Jamin Dapur MBG yang Disetop Tak Dapat Insentif Rp6 Juta

4 hours ago 5

Jakarta, CNN Indonesia --

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana memastikan dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang dihentikan sementara operasionalnya tidak akan menerima insentif harian dari pemerintah.

Ketentuan itu berlaku bagi SPPG yang terkena status suspend akibat kelalaian mitra, mulai dari fasilitas dapur yang tidak layak, tidak memenuhi standar higiene dan sanitasi, hingga persoalan bahan baku dan tata kelola pengadaan.

"Selama statusnya suspend karena kelalaian atau tidak terpenuhinya standar, insentif tidak dibayarkan. Insentif hanya diberikan kepada SPPG yang beroperasi normal dan memenuhi seluruh ketentuan," ujar Dadan dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu (29/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Insentif yang dimaksud merupakan dukungan operasional yang selama ini diberikan kepada tiap SPPG aktif, nilainya mencapai Rp6 juta per hari sesuai kapasitas layanan dapur.

Dadan menjelaskan penghentian insentif juga berlaku apabila insiden keamanan pangan dipicu bahan baku yang tidak segar atau kesalahan dari mitra penyedia bahan baku.

"Termasuk jika ada praktik tidak sehat seperti monopoli supplier atau mark-up harga bahan baku, itu jelas tidak dapat insentif," katanya.

Menurut dia, pemerintah hanya membayarkan insentif kepada dapur MBG yang benar-benar menjalankan operasional normal dan mematuhi seluruh standar keamanan pangan.

Karena itu, ketika dapur dihentikan sementara akibat pelanggaran standar layanan, hak pembayaran insentif otomatis ikut dihentikan selama masa suspend.

Ketentuan serupa juga berlaku bagi SPPG yang tidak beroperasi karena alasan standby readiness belum terpenuhi, termasuk saat dapur menjalani renovasi besar atau perbaikan mayor sehingga tidak bisa melayani distribusi makanan secara normal.

"Kalau SPPG tidak bisa beroperasi, baik karena perbaikan besar maupun persoalan kesiapan operasional, maka selama periode tersebut tidak ada insentif yang dibayarkan," ujar Dadan.

Penegasan ini disampaikan BGN untuk memperjelas mekanisme pembayaran insentif di lapangan setelah muncul sejumlah dapur MBG yang sempat dihentikan sementara karena evaluasi fasilitas dan keamanan pangan.

Dengan skema tersebut, pembayaran insentif tidak bersifat otomatis melekat pada dapur yang sudah terdaftar, melainkan bergantung pada status operasional harian serta kepatuhan terhadap standar yang ditetapkan BGN.

[Gambas:Video CNN]

(del/sfr)

Add as a preferred
source on Google
Read Entire Article
Berita Olahraga Berita Pemerintahan Berita Otomotif Berita International Berita Dunia Entertainment Berita Teknologi Berita Ekonomi