Jakarta, CNN Indonesia --
Artis Dude Herlino membantah memiliki keterlibatan dalam internal manajemen PT Dana Syariah Indonesia (DSI) usai diperiksa penyidik Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penipuan atau fraud perusahaan tersebut.
Dude menegaskan, kehadirannya dalam kasus ini semata sebagai pihak eksternal yang bekerja secara profesional sebagai brand ambassador.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi profesional, memang hanya sebagai brand ambassador. Hanya seputar itu aja tadi sebenarnya," ujar Dude kepada wartawan usai pemeriksaan, Kamis (2/4).
Ia menyebut, seluruh kerja sama dengan PT DSI dilakukan berdasarkan kontrak resmi, termasuk terkait nominal yang juga telah disampaikan kepada penyidik sesuai dengan pekerjaannya.
Dude juga mengaku telah melakukan pengecekan aspek legalitas sebelum menjalin kerja sama, termasuk memastikan keberadaan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta Dewan Pengawas Syariah.
"Kami selalu mengedepankan kehati-hatian. Dari awal aspek hukum sudah menjadi landasan kami," tuturnya.
Meski demikian, ia mengaku baru mengetahui adanya dugaan permasalahan di PT DSI setelah mengikuti perkembangan kasus melalui Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR pada Januari lalu.
"Kami hadir memberikan support sebagai saksi, semoga bisa membantu. Mudah-mudahan, kasus ini bisa selesai dengan baik," ucapnya.
Kuasa hukum Dude dan Alyssa Soebandono, Muhammad Al Ayubi Harahap mengatakan, pemeriksaan terhadap kliennya lebih banyak menggali peran sebagai brand ambassador.
Menurutnya, Dude tidak memiliki pengetahuan terkait aktivitas internal perusahaan karena posisinya murni sebagai pihak eksternal.
"Karena kita bukan internal dari PT DSI, kita pure pihak eksternal yang jasanya disewa oleh PT DSI dan ada kesepakatan-kesepakatan yang sudah dituangkan dalam kontrak," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri memanggil Dude Herlino dan Alyssa Soebandono untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan penipuan PT DSI dengan nilai kerugian mencapai Rp2,4 triliun.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak mengatakan, keduanya diperiksa karena pernah menjadi bagian dari kegiatan promosi perusahaan tersebut.
"Keduanya akan dilakukan pemeriksaan dalam kapasitas sebagai saksi yang dijadwalkan pada hari Kamis, tanggal 2 April 2026 di ruang pemeriksaan Dittipideksus Bareskrim Polri," ujar Ade Safri.
Ia menambahkan, keterlibatan keduanya sebagai brand ambassador akan didalami penyidik, mengingat jumlah korban dalam kasus ini mencapai sekitar 15 ribu orang.
"Dude Herlino dan Alyssa Soebandono yang pada saat kegiatan bisnis PT DSI berjalan, berdasarkan fakta hasil penyidikan diketahui pernah menjadi bagian dari kegiatan promosi bisnis PT DSI sebagai brand ambassador," pungkasnya.
(lau/asr)
Add
as a preferred source on Google

20 hours ago
5

















































