Eks Presiden Korsel Kalah Banding, Pengadilan Tambah Vonis 7 Tahun Bui

15 hours ago 7

Jakarta, CNN Indonesia --

Pengadilan banding Korea Selatan menambah hukuman mantan presiden, Yoon Suk Yeol, menjadi tujuh tahun penjara atas kasus menghalangi proses hukum. Jumlah ini naik dari vonis sebelumnya yakni lima tahun penjara.

Penambahan masa penjara ini dijatuhkan pengadilan pada Rabu (29/4) menjawab pengajuan banding Yoon dan juga jaksa atas vonis pertama pada Januari lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Baik Yoon maupun jaksa mengajukan banding. Yoon berargumen bahwa surat perintah penangkapannya didasarkan pada "penyelidikan yang tidak sah", sementara tim jaksa khusus menilai hukuman seharusnya mencapai 10 tahun karena kejahatannya tergolong "sangat berat".

"Pengadilan menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara kepada terdakwa," kata hakim di Pengadilan Tinggi Seoul pada Rabu seperti dikutip AFP.

Dalam putusannya, hakim menambahkan bahwa motif dan dampak dari tindakan Yoon "sangat tercela".

"Terdakwa tidak hanya berupaya menghalangi pelaksanaan sah surat perintah oleh jaksa dan pihak lain," ujar hakim.

"Ia juga mengeluarkan instruksi melawan hukum kepada pejabat Dinas Keamanan Presiden, yang merupakan aparatur sipil negara, dan berusaha menggunakan mereka seolah-olah penjaga pribadi demi perlindungan dirinya sendiri."

Yoon, yang hadir di pengadilan mengenakan setelan hitam dan kemeja putih, tampak nyaris tanpa ekspresi saat mendengarkan putusan.

Ia juga sedang menjalani hukuman penjara seumur hidup atas dakwaan yang jauh lebih serius, yakni memimpin pemberontakan, terkait upayanya yang gagal memberlakukan darurat militer pada akhir 2024.

(rds/bac)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Berita Olahraga Berita Pemerintahan Berita Otomotif Berita International Berita Dunia Entertainment Berita Teknologi Berita Ekonomi