
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Alumni beasiswa LPDP, Fritz Alor Boy menyorot Putri Anies Baswean Mutiara Annisa Baswedan yang lolos beasiswa LPDP di luar negeri. Fritz berpendapat anak orang kaya tidak boleh menerima beasiswa LPDP, sebab akan mengurangi kouta anak muda miskin yang berprestasi.
Lantas, apa sih syarat-syarat beasiswa LPDP tersebut?
Beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) menjadi salah satu program pendanaan pendidikan paling bergengsi di Indonesia. Dikelola oleh Kementerian Keuangan RI, beasiswa ini bertujuan mendukung putra-putri terbaik bangsa untuk melanjutkan studi magister dan doktoral di dalam maupun luar negeri, tanpa dibebani biaya pendidikan.
Setiap tahunnya, ribuan pelamar dari berbagai latar belakang berebut peluang untuk meraih beasiswa ini. Namun, karena persaingan yang ketat dan proses seleksi yang berlapis, tidak sedikit yang gagal karena kurang memahami syarat dan mekanisme pendaftaran secara detail.
Muncul perdebatan di media sosial mengenai siapa yang layak menerima Beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP). Isu yang mencuat menyebutkan bahwa "anak orang kaya" seharusnya tidak menerima beasiswa tersebut, karena dianggap masih mampu secara finansial untuk membiayai kuliah sendiri. Namun, bagaimana sebenarnya aturan resmi dari LPDP terkait hal ini?
LPDP Tidak Membedakan Latar Belakang Ekonomi
Secara resmi, LPDP tidak mencantumkan syarat ekonomi atau batas penghasilan keluarga sebagai penentu kelayakan penerima beasiswa. Artinya, siapa pun yang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), memenuhi syarat akademik, serta memiliki potensi kontribusi terhadap pembangunan Indonesia, berhak mendaftar dan berpeluang mendapatkan beasiswa ini terlepas dari latar belakang ekonomi keluarganya.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: