Masalah Tambang Nikel dan Solusinya

19 hours ago 4

Ahmad Yani. Pemerhati Pertambangan dan Lingkungan

Oleh: Ahmad Yani. Pemerhati Pertambangan dan Lingkungan.

Carut marutnya Pengelolaan Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel di Indonesia, disebabkan beberapa hal antara lain;

  1. Bermula saat kewenangan Kepada Daerah melalui kebijakan desentralisasi pertambangan melalui UU Otonomi Daerah 1999. Kesalahan pemahaman oleh Pemerintah daerah khususnya dalam UU No 4 Tahun 2009 adalah memaknai desentralisasi yang telah menyebabkan terjadinya bahwa eksplorasi dan eksploitasi sumber daya alam, masih diwarnai oleh paradigma yang menilai sumber daya sebagai sumber pendapatan ketimbangan modal.

Di sisi lain bahwa tenaga teknis pertambangan yang memproses IUP di Pemerintah Kabupaten saat desentralisasi belum cukup. Sehingga proses terbitnya SK. IUP eksploirasi dan produksi cenderung formalitas tanpa penilaian komprehensip dan seksama.

Akibatnya beberapa IUP produksi tidak beroperasi sebagaimana mestinya, karena berbagai faktor, diantaranya potensinya kadar logam atau nikel rendah dan tidak ekonomis apabila ditambang. Disamping alasan lainnya seperti berada pada kawasan lindung yang bertentangan dengan UU Kehutanan.

Akhirnya kewenangan pemberian izin usaha pertambangan (IUP) kembali kepada pemerintah pusat melalui perrubahan terhadap UU No 4 Tahun 2009 melalui UU No 3 Tahun 2020 menandai adanya pengalihan kembali ke sistem yang sentralistis, namun hasil belum oprimal.

  1. Manajemen perencanaan perusahaan pemegang izin (IUP), tidak dilaksanakan secara komprehensif dan holistik, khususnya data-data eksplorasi tidak disajikan secara lengkap sesuai kondisi lapangan, sehingga pada saat kegiatan eksploitasi cenderung “gembling” karena tidak dilengkapi dengan data akurat sesuai kaidah pertambangan. Akibatnya metode penggalian tidak ekonomis dan merusak sumber daya alam dan lingkungan serta merugikan investor sendiri.
  2. Kapasitas terpasang industri smelter di Indonesia sangat besar, sehingga produksi biji nikel Indonesia melampaui kebutuhan nikel dunia. Untuk tahun 2024 kebutuhan nikel dunia sebesar 4,1 juta metrik ton, sedangkan Indonesia jumlah produksi nikel Indonesia sebesar 22.925.207 ton per tahun yang dihasilkan dari 44 smelter yang beroperasi di Indonesia, dan 21 smelter yang masih dalam konstruksi.
    Artinya bahwa rasio antara kapasitas terpasang industri smelter Indonesia dibandingkan dengan kebutuhan adalah 297,30% lebih besar.

Jumlah IUP 292 dan KP 4 dan Produksi Nikel Indonesia

Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (Ditjen Ilmate) Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyampaikan total industri smelter nikel yang beroperasi hingga maret 2024 ini sebanyak 44 smelter. Taufik Bawazier dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama komisi VII DPR RI, di Senayan, Jakarta Selatan, Selasa (19/3/2024). menerangkan hingga maret 2024 total keseluruhan industri smelter beroperasi di Indonesia berjumlah 54 smelter.
Sementara, 21 smelter yang masih dalam konstruksi. Dari data industri smelter yang dimiliki Ditjen Ilmate, tercatat kondisi konstruksi smelter nikel berjumlah 19, feasibility study atau metode analisis berjumlah 7 dan total keseluruhan 70 kondisi industri smelter nikel.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Berita Olahraga Berita Pemerintahan Berita Otomotif Berita International Berita Dunia Entertainment Berita Teknologi Berita Ekonomi