FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi mengambil langkah tegas terhadap raksasa teknologi Google dengan memberikan sanksi administratif berupa "rapor merah". Langkah ini diambil karena Google dinilai tidak menunjukkan iktikad baik dalam mematuhi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 (PP Tunas) yang mengatur tentang pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyatakan bahwa sanksi teguran tertulis ini dilayangkan setelah hasil pemeriksaan pada 7 April 2026 membuktikan bahwa YouTube gagal memenuhi kewajiban hukum untuk melindungi pengguna di bawah umur.
Berdasarkan Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026, sanksi ini bersifat eskalatif; jika Google tetap tidak patuh, langkah selanjutnya adalah penghentian akses sementara (suspend) hingga pemblokiran permanen.
Sikap Google ini berbanding terbalik dengan platform besar lainnya. Meta (Facebook, Instagram, Threads), X (Twitter), dan Bigo Live telah dinyatakan "patuh penuh" terhadap aturan tersebut [3, 4]. Sementara itu, nasib platform lain seperti TikTok dan Roblox masih dalam tahap peninjauan rencana aksi pembatasan usia mereka.
PP Tunas sendiri dirancang sebagai perisai bagi anak-anak Indonesia agar terhindar dari ancaman perundungan siber, penipuan digital, hingga paparan konten pornografi.
Dampak Pemblokiran Layanan Google dan YouTube bagi Warga Indonesia
Jika ancaman pemblokiran akses terhadap layanan Google dan YouTube benar-benar dilaksanakan, dampak yang akan dirasakan oleh masyarakat Indonesia sangatlah luas, di antaranya:












































