FAJAR.CO.ID -- Eks Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Enrekang, Padeli menjalani sidang perdana perkara dugaan suap penanganan kasus korupsi dana Baznas, Kamis, (16/4/2026). Padeli akan didakwa di Pengadilan Tipikor Makassar oleh bekas anak buahnya di Kejari Enrekang.
Dari jadwal di situs Sistem Informasi Penanganan Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Makassar, Padeli
akan menjalani agenda pembacaan dakwaan pada sidang perdananya, hari ini. Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak lain mantan anak buahnya saat menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Enrekang.
Sejak ditetapkan sebagai tersangka hingga saat ini, Padeli mendekam di ruang tahanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Maros.
Sebelumnya, mantan Kajari Enrekang, Padeli, diduga menerima uang suap saat menangani perkara korupsi pengelolaan dan penyaluran zakat, infak, dan sedekah pada Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan periode 2021–2024.
Padeli diduga menerima uang sekitar Rp804 juta bersama seorang perempuan bernama Sunarti Lewang (SL), ASN Pemkab Enrekang yang bertugas di kantor Kejari Enrekang.
Sunarti juga akan menjalani sidang perdana bersama Padeli, meski berkasnya dipisahkan.
Kasus dugaan suap perkara korupsi dana pengelolaan zakat, infak, dan sedekah di Baznas bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya transaksi dalam penanganan perkara tersebut.
Laporan itu kemudian ditindaklanjuti dan diklarifikasi oleh Tim Intelijen Kejaksaan Agung. Setelah dinilai cukup, penanganannya dilimpahkan kepada Bidang Pengawasan.
Kejaksaan Agung menetapkan Padeli sebagai tersangka pada Senin, 22 Desember 2025 lalu, saat Padeli menjabat Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Tengah. Ketika itu, Padeli belum genap sebulan menjabat Kajari Bangka Tengah.
"Dari Pengawasan, diperoleh bukti yang cukup bahwa yang bersangkutan melakukan perbuatan tercela. Perkara kemudian dilimpahkan ke Tim Pidana Khusus Gedung Bundar, dan hari ini yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dalam proses pemeriksaan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna di Jakarta Selatan, Senin, 22 Desember 2025 lalu.
Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang, Andi Fajar Anugerah yang menggantikan Padeli kemudian menindaklanjuti penyidikan kasus di Baznas Enrekang.
Dari hasil pengembangan kasus korupsi pengelolaan dan penyaluran dana zakat, infak, dan sedekah, penyidik menetapkan enam tersangka korupsi dana zakat sebesar Rp16,6 miliar.
Keenam tersangka masing-masing, Baharuddin, Kadir Lesang, Kaharuddin, Junwar, Ilham Kadir, dan Syawal Sitonda.
Para tersangka diduga terlibat korupsi dana zakat, sejak tahun 2021 hingga 2024. Tersangka melakukan perbuatan melawan hukum, berupa penyaluran bantuan dana Baznas pada lembaga yang tidak berhak menerima bantuan.
Tersangka diduga melakukan pemungutan zakat pada pihak yang belum wajib membayar zakat. Mereka juga membuat laporan pertanggungjawaban kegiatan fiktif. Selain itu, melakukan penyalahgunaan dana amil zakat untuk operasional pegawai melebihi ketentuan syariah.
Bermula dari Laporan Mahasiswa
Kasus dugaan korupsi pengelolaan dana zakat, infak, dan sedekah di Baznas Enrekang mencuat setelah seorang mahasiswa bernama La Ode Ikra Pratama (25) melaporkan dugaan pemerasan dan penyalahgunaan wewenang oleh pejabat di lingkup Kejari Enrekang ke Polda Sulawesi Selatan pada Jumat (28/11/2025) lalu.
Dalam laporannya, La Ode menyebut adanya dugaan permintaan uang kepada pihak-pihak yang tengah berhadapan dengan proses hukum dengan janji keringanan tuntutan atau penghentian perkara.
"Total permintaan dana ditaksir mendekati Rp2 miliar. Kami minta Polda Sulsel memproses laporan ini secara profesional dan transparan," kata La Ode kepada wartawan, beberapa waktu lalu.
La Ode menjelaskan laporan tersebut ditujukan kepada mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Enrekang, Padeli yang diduga melakukan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan penyalahgunaan wewenang.
"Dia menggunakan jabatan sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang untuk memperoleh keuntungan pribadi dari para Komisioner dan mantan Komisioner BAZNAS Kabupaten Enrekang," ujar La Ode.
Menurutnya, dugaan pemerasan berlangsung selama proses penyelidikan perkara terkait pengelolaan dana ZIS BAZNAS Kabupaten Enrekang pada periode 2024–2025.
Modus pemerasan dengan permintaan uang secara bertahap melalui perantara, tekanan psikologis, ancaman proses hukum, dan upaya rekayasa administrasi agar aliran dana tampak resmi.
Para korban dugaan pemerasan berasal dari jajaran pimpinan Baznas Enrekang, dengan total dugaan penerimaan mencapai Rp2.035.000.000 atau Rp2 miliar.
Rinciannya yakni Rp410 juta dari Ketua Baznas, Rp125 juta dari seorang komisioner, dan Rp1,39 miliar dari mantan Plt Ketua Baznas. (*)















































