Kejagung: Dadan Cs Terafiliasi Banyak SPPG Penerima Insentif Miliaran

6 hours ago 2

Jakarta, CNN Indonesia --

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana terafiliasi dengan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan seharusnya program MBG dikelola oleh yayasan yang terafiliasi dengan sekolah penerima.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Akan tetapi, kata dia, dalam pelaksanaannya banyak SPPG yang ditunjuk karena mempunyai afiliasi dengan petinggi BGN. Syarief menyebut yayasan itu sejatinya juga tidak memiliki syarat untuk menjadi mitra SPPG.

"Namun tetap ditunjuk dengan cara dilakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari para tersangka," ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (3/6).

Ia menjelaskan aksi itu dilakukan Dadan bersama dua eks Wakil Kepala BGN Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung.Yayasan yang terafiliasi dengan tiga orang itu juga menerima uang insentif hingga miliaran rupiah setiap harinya.

"Yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari dan yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh Saudara DH, Saudara SS dan Saudara LP," jelasnya.

Akibat perbuatan itu, Syarief mengatakan telah terjadi kerugian keuangan negara. Ketiganya juga langsung ditetapkan sebagai tersangka serta dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejagung dan Kejari Jaksel.

Lebih lanjut, Syarief menyebut Dadan bersama-sama Lodewyk dan Sony dalam melakukan proses pengadaan baik barang dan jasa di BGN secara melawan hukum melakukan intervensi kepada PPK, sehingga dalam penyusunan KAK pengadaan barang dan jasa pada BGN tidak disusun sesuai kebutuhan riil di lapangan dan adanya mark up harga pengadaan.

Pengadaan tersebut antara lain, pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan total pengadaan sekitar Rp1 triliun.

Kemudian pengadaan 32.000 pasang sepatu yang tidak sesuai ketentuan dan adanya mark up. Lalu pengadaan tablet sekitar 31.000 yang tak sesuai ketentuan dan adanya mark up.

Terakhir pengadaan televisi 75 inch sebanyak 5.400 unit yang tidak sesuai ketentuan dan adanya mark up harga.

"Sehingga terjadi kerugian dalam penyimpangan barang pendukung operasional pelaksanaan MBG," ujarnya.

Syarief berkata dari perkara dugaan mark up proyek pengadaan ini, negara mengalami kerugian. Para tersangka disangka melanggar Pasal 603 dan pasal 604 Juncto pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

(dis/wis)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Berita Olahraga Berita Pemerintahan Berita Otomotif Berita International Berita Dunia Entertainment Berita Teknologi Berita Ekonomi