Polisi Cecar Feri Amsari 25 Pertanyaan Terkait Laporan Penghasutan

6 hours ago 2

Jakarta, CNN Indonesia --

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas Feri Amsari diperiksa Polda Metro Jaya terkait laporan dugaan penghasutan pada Rabu (3/6).

Dalam pemeriksaan yang berlangsung sejak pukul 11.00 WIB hingga 15.00 WIB, Feri dicecar 25 pertanyaan dalam kapasitasnya selaku terlapor.

Kuasa hukum Feri, Yubi Haris mengatakan puluhan pertanyaan yang diberikan itu terkait dengan kehadiran kliennya di acara 'Halal Bihalal: Sebelum Pengamat Ditertipkan' yang digelar di Komunitas Utan Kayu, Jakarta Timur.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tadi penyidik mulai pertanyaan, apakah Feri Amsari hadir di acara halalbihalal [pengamat] yang di Utan Kayu. Lalu kemudian pertanyaan selanjutnya itu soal siapa yang mengundang, diundang dengan cara apa, lalu siapa saja yang hadir," kata Yubi kepada wartawan.

"Nah, kemudian hadir di sana kapasitasnya sebagai apa, kok kenapa ada apa namanya kayak pidato itu kan, kayak jadi pembicara narasumber, kenapa ada kayak gitu," sambungnya.

Yubi menyebut kepada penyidik Feri menjelaskan bahwa acara tersebut hanya merupakan halalbihalal. Kepada penyidik, Feri juga menjelaskan soal mengapa dirinya turut berbicara dalam kegiatan tersebut.

"Bang Feri itu jelasin yaitu hanya acara halalbihalal, lalu kemudian bang Feri diminta oleh pemilik acara untuk menyampaikan sepatah dua patah lah. Nah lalu kemudian ada acara tanya jawab kan, lalu kemudian atas dasar pertanyaan audiens itu lalu kemudian Bang Feri menjelaskan satu materi tentang impeachment," tutur dia.

Yubi turut membeberkan bahwa Feri dilaporkan oleh empat pelapor, satu di antaranya berasal dari sebuah LSM dan tiga lainnya mengaku sebagai mahasiswa.

Dalam pemeriksaan itu, kata Yubi, pihaknya juga sempat menanyakan kepada penyidik soal bukti yang dilampirkan oleh para pelapor. Mengingat, para pelapor tidak hadir dalam acara halalbihahal itu.

"Mereka melapor ke Polda itu berdasarkan potongan-potongan video yang ada di media sosial. Nah, jadi kalau dari sikap kami terhadap bukti itu, potongan-potongan video itu enggak bisa dijadikan sebagai bukti karena akan menghilangkan konteks," ucap dia.

"Nah, tadi kami gunakan kesempatan kami untuk mengklarifikasi apa sebenarnya yang terjadi dan apa sebenarnya yang dijelaskan, yang disampaikan oleh bang Feri di acara halalbihalal itu," lanjutnya.

Lebih lanjut, Yubi berharap lewat pernyataan Feri yang disampaikan dalam pemeriksaan, penyidik Polda Metro Jaya bisa mendapat konteks peristiwa yang terjadi.

"Ucapan Feri Amsari jelas merupakan bagian dari kebebasan berpendapat yg dijamin Konstitusi, dan tidak terdapat delik pidana penghasutan Pasal 246 KUHP sebagaimana yg dipersoalkan Pelapor. Atas hal itu pula seharusnya penyidik menghentikan proses hukum terhadap diri Feri Amsari," pungkasnya.

Sebagai informasi, pemanggilan Feri ini terkait laporan yang dilayangkan oleh empat pelapor. Feri dilaporkan soal dugaan pelanggaran Pasal 246 KUHP terkait penghasutan di muka umum.

(dis/dal)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Berita Olahraga Berita Pemerintahan Berita Otomotif Berita International Berita Dunia Entertainment Berita Teknologi Berita Ekonomi