Selular.ID – Pemerintah menegaskan bahwa perkembangan kecerdasan artifisial (AI) tidak boleh dibiarkan berjalan tanpa pengaturan yang kuat.
Pesatnya adopsi teknologi ini dinilai telah melampaui kesiapan regulasi, sehingga membuka potensi risiko seperti disinformasi, kebocoran data, hingga ancaman terhadap keamanan siber.
Selain itu, pemerintah menilai AI kini telah memasuki tahap perkembangan yang semakin kompleks.
Pemanfaatannya sudah meluas di kalangan masyarakat maupun sektor industri, namun belum sepenuhnya diimbangi dengan sistem tata kelola serta mitigasi risiko yang memadai.
“Transformasi digital bergerak dengan kecepatan eksponensial dan pemanfaatan data serta kecerdasan artifisial bukan lagi wacana, bukan lagi sesuatu yang berada di masa depan, tetapi sesuatu yang present, sesuatu yang berada dan kita hadapi setiap hari di hari-hari ini,” ujar Wamen Komdigi Nezar Patria, tengah pekan lalu (8/4/2026).
Ia juga menyoroti semakin masifnya penggunaan AI generatif yang kini telah merambah berbagai aktivitas, termasuk dalam produksi konten digital.
Menurutnya, hasil buatan AI kini semakin sulit dibedakan dari karya manusia.
“Makin lama makin halus, makin smooth, dan kadang-kadang kita sulit membedakan apakah ini asli atau bukan. Maksudnya asli apakah dibuat oleh manusia atau dibuat oleh mesin,” ungkapnya.
Fenomena tersebut dikenal sebagai synthetic reality atau realitas sintetis, yang menjadi tantangan besar dalam menjaga kualitas informasi publik.
Kondisi ini berpotensi memunculkan bias, misinformasi, hingga disinformasi.
“Sehingga kita menyebutnya sebagai synthetic reality, realitas sintetik. Nah ini yang menjadi tantangan terbesar buat kita ke depan dalam melakukan satu mitigasi,” ujar Nezar.
“Jika produk-produk yang dihasilkan oleh generatif AI ini membawa dampak misalnya bias ataupun membawa dampak misinformasi dan disinformasi,” sambungnya.
Baca juga:
- Kapal yang Ingin Lewat Selat Hormuz Wajib Bayar Pakai Bitcoin Senilai Rp32 Miliar
- TikTok dan Roblox Masih Belum Kooperatif Terkait PP Tunas
Dalam merespons perkembangan ini, pemerintah menekankan bahwa AI harus tetap berada di bawah kendali manusia, khususnya dalam proses pengambilan keputusan.
“Artificial intelligence ini harus diposisikan sebagai alat pemberdayaan, empowerment tool, bukan sebagai pengganti peran manusia,” jelasnya.
Di sisi lain, isu keamanan siber juga menjadi perhatian utama dalam era transformasi digital. Meningkatnya konektivitas dinilai turut memperbesar potensi ancaman siber.
“Kita tidak mungkin mendesain satu platform digital tanpa memperhitungkan soal security. Karena semakin terkoneksi dunia ini ya, makin well connected tidak ada tempat yang aman,” imbuhnya.
Meski demikian, pemerintah tetap melihat AI sebagai salah satu motor penggerak utama ekonomi digital nasional, dengan potensi pertumbuhan yang besar di masa mendatang.
“Pemerintah memandang perkembangan AI dan pemanfaatan data berskala besar sebagai katalisator utama bagi pertumbuhan ekonomi digital,” tuturnya.
Untuk mendukung hal tersebut, pemerintah tengah menyiapkan sejumlah regulasi, termasuk peta jalan nasional AI serta pedoman etika tata kelola, guna memastikan pemanfaatan teknologi berlangsung secara aman dan bertanggung jawab.
“Saat ini mohon doanya juga semoga peraturan presiden tentang Peta Jalan AI Nasional dan Etika Tata Kelola AI ini bisa segera kita rampungkan,” ujarnya.
Pemerintah juga menekankan pentingnya peran Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai garda terdepan dalam penerapan AI yang bertanggung jawab, baik dalam inovasi, pengembangan sumber daya manusia, maupun penguatan aspek keamanan dan kedaulatan data.
















































