CNN Indonesia
Senin, 13 Apr 2026 14:15 WIB
Pemandangan turis mengunjungi Ameyoko Market, Surga Belanja Murah di Tokyo, Jepang. (AFP/RICHARD A. BROOKS)
Jakarta, CNN Indonesia --
Turis yang berencana mengunjungi Jepang mulai sekarang perlu menyiapkan uang lebih. Mulai Juli 2025, turis asing wajib bayar pajak sebesar 3.000 yen atau sekitar Rp325 ribu untuk bisa datang ke Negeri Sakura.
Selain pajak keberangkatan tersebut, sejumlah kota atau prefektur utama di Jepang juga akan naikkan pajak akomodasi bagi turis.
Jepang tengah menghadapi tantangan kelebihan wisatawan (overtourism) yang serius. Selama beberapa tahun terakhir, ledakan wisatawan di Jepang mulai mengganggu keseimbangan tatanan hidup masyarakat lokal di sana.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tradisi, budaya, etika, dan ritual yang telah lama menjadi pondasi masyarakat lama-kelamaan semakin terkikis akibat kunjungan turis. Para wisatawan kerap melanggar aturan tertulis maupun tidak tertulis di Jepang, sehingga memicu perselisihan dengan warga lokal.
Untuk memerangi overtourism yang semakin meresahkan, pemerintah luncurkan strategi baru dengan menaikkan pajak wisatawan dan memperluas pungutan akomodasi (hotel dan penginapan).
Dengan kebijakan ini, diharapkan Jepang bisa lebih mengendalikan kunjungan turis serta meningkatkan infrastruktur pariwisata melalui dana yang terkumpul.
Bagi wisatawan yang ingin berkunjung ke Jepang, perlu mempersiapkan uang lebih untuk membayar pajak keberangkatan internasional dan tambahan pajak akomodasi.
Tarif pajak turis akan naik dua kali lipat, sementara pajak akomodasi akan disesuaikan dengan masing-masing lokasi wilayah prefektur di Jepang.
Awalnya, Jepang menetapkan pajak turis sebesar 1.000 yen atau sekitar Rp110 ribu sejak tahun 2019. Namun, tarifnya akan naik mulai Juli 2026 menjadi 3.000 yen atau sekitar Rp325 ribu per orang.
Mengutip Travel Outlook, pajak ini berlaku untuk semua wisatawan (kecuali anak di bawah usia dua tahun) yang meninggalkan Jepang, baik itu melalui jalur udara atau laut. Pajak turis biasanya sudah dikenakan dalam harga tiket pesawat atau kapal laut.
Dana yang masuk nantinya akan digunakan untuk memperbaiki dan meningkatkan infrastruktur pariwisata Jepang, yang mana juga seringkali rusak beberapa tahun terakhir akibat kunjungan turis yang masif.
Uang pajak akan digunakan untuk memperbaiki bandara, melancarkan sistem transportasi, menyediakan layanan informasi multibahasa, serta mengembangkan destinasi wisata di berbagai daerah.
Selain pajak turis, Jepang juga memperluas pajak akomodasi di sejumlah prefektur populer. Hal ini karena kota-kota besar seperti Tokyo, Osaka, dan Kyoto yang menjadi sasaran wisatawan mengalami kepadatan di transportasi umum, fasilitas publik, hingga kawasan bersejarah.
Kenaikan pajak hotel tidak diberlakukan secara nasional, melainkan ditentukan berbeda berdasarkan tekanan pariwisata dan kebutuhan masing-masing prefektur.
Mulai awal tahun 2026, tercatat 20 wilayah Jepang telah menyetujui dan menerapkan kebijakan pajak akomodasi, termasuk Kyoto, Hokkaido, Hiroshima, Miyagi Prefecture, Sendai, Gifu, Yugawara, dan Okinawa.
Sejauh ini kenaikan harganya juga relatif kecil, yaitu kisaran 100-500 yen atau sekitar Rp10.000-55.000 per orang untuk menginap per malam.
Kenaikan tarif akomodasi juga disesuaikan dengan jenis dan harga penginapan. Penginapan berbiaya murah cenderung mengenakan pajak yang lebih rendah, dibandingkan hotel berbintang dengan harga sewa yang lebih tinggi.
Sementara itu, beberapa prefektur menerapkan skema yang berbeda terkait kebijakan pajak akomodasi tersebut. Sebagai contoh, Hokkaido menghitung kenaikan pajak berdasarkan harga kamar. Sementara Hiroshima memberlakukan pajak ini untuk menyokong fasilitas wisata dan infrastruktur kota.
Okinawa dikabarkan memungut pajak sebesar dua persen dari total biaya akomodasi mulai tahun fiskal 2026. Akan tetapi di antara kota-kota lain, Kyoto-lah disebut paling agresif menaikkan pajak akomodasi.
Sejak Maret 2026, Kyoto jadi daerah yang paling tinggi memberlakukan pajak akomodasi. Tarif penginapannya melonjak tajam mengikuti harga kamar. Bahkan untuk hotel berkelas hingga menengah di Kyoto, pajaknya bisa mencapai 10.000 yen atau sekitar Rp1 juta per orang per malam.
Kyoto agresif mengetok pajak akomodasi sebagai bentuk respons terhadap tekanan overtourism. Kawasan bersejarah ini semakin sesak dengan kunjungan wisatawan yang memenuhi kuil, transportasi umum, hingga jalan-jalan kecil.
Bahkan di kawasan Gion, para wisatawan yang berdesakan untuk berfoto sampai membuat warga lokal memperdebatkan mereka soal etika berwisata. Melalui kenaikan pajak, pemerintah kota berharap dana yang terkumpul bisa membantu perbaikan infrastruktur, pelestarian budaya, dan melindungi kawasan kota.
Jadi bagi wisatawan yang ingin berkunjung ke Jepang mulai Juli mendatang, wajib membayar pajak turis sekitar Rp325 ribu per orang. Menginap di akomodasi menengah juga perlu menyiapkan dana tambahan meskipun jumlahnya tidak terlalu besar.
(ana/wiw)
Add
as a preferred source on Google

3 hours ago
2














































