Prof Mahfud MD (foto: Instagram)
FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Eks Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menilai seruan Pakar Politik Saiful Mujani gulingkan Presiden Prabowo Bukan makar. Alih-alih diproses hukum, dia meminta kritik tersebut ditampung.
Mahfud menjelaskan, makar tak bisa diartikan sembarangan. Ada regulasinya.
"Istilah makar itu sebenarnya diatur di dalam satu pasal saja, Pasal 193, dua ayat,” kata Mahfud dikutip dari unggahan kanal YouTube pribadinya, Sabtu (11/4/2026).
Pada pasal itu, ada sejumlah penjelasan. Salah satu unsurnya menggulingkan pemerintah apabila tak sesuai konstitusi.
“Yang pertama itu yang dimaksud makar itu, makar dengan maksud menggulingkan pemerintah yang tidak sesuai dengan Undang-Undang Dasar. Jadi bermaksud menggulingkan," ujarnya.
Berangkat dari hal itu, dia menilai pernyataan Saiful Mujani tidak bisa digolongkan kategori makar. Jika tidak diikuti tindakan.
"Nah orang berpidato itu kapan meniadakan? Dan kapan langkah-langkahnya? Apa yang diubah?" ucap Mahfud.
Dia meniai pernyataan Mahfud juga tidak memenuhi unsur yang ada di dalam Pasal 193 KUHP baru. Yaitu mengganti dan meniadakan susunan pemerintah.
“Ingat loh di situ dikatakan susunan pemerintah. Yang dikatakan susunan pemerintah itu apa? Strukturnya apa pejabatnya? Kan tidak jelas juga kok langsung makar itu keliru, keliru, terlalu emosional," imbuh dia.
Meski demikian, Mahfud mengaku tidak sepakat dengan upaya menjatuhkan pemerintah di tengah masa jabatan karena akan kembali menimbulkan masalah.
Dia meminta pemerintah menjadikan kritik sebagai bahan evaluasi untuk memperbaiki kinerja ke depan.















































