Jakarta, CNN Indonesia --
Rencana pemerintah menaikkan tarif royalti pertambangan mineral seperti nikel hingga emas melalui revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2025 mendapat respon negatif dari pasar.
Respons negatif muncul setelah Kementerian ESDM menggelar public hearing terkait usulan perubahan tarif royalti tambang untuk komoditas tembaga, nikel, timah, emas dan perak pada Jumat (8/5).
Berdasarkan usulan ESDM, timah menjadi komoditas dengan usulan lonjakan tarif royalti tertinggi dari sebelumnya 3 persen hingga 10 persen menjadi kisaran 5 persen hingga 20 persen. Itu bergantung pada level harga mineral acuan (HMA) timah global.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada tabel usulan Kementerian ESDM, tarif royalti timah sebesar 5 persen berlaku untuk HMA di bawah US$20 ribu per ton. Tarif naik menjadi 7,5 persen pada rentang US$20 ribu-US$30 ribu per ton, lalu 10 persen untuk HMA US$30 ribu-US$35 ribu per ton.
Selanjutnya, tarif meningkat menjadi 12,5 persen untuk rentang US$35 ribu-US$40 ribu per ton dan 15 persen untuk HMA US$40 ribu-US$45 ribu per ton. Kenaikan 17,5 juga terjadi saat harga timah berada di kisaran US$45 ribu-US$50 ribu per ton.
Respons yang kurang baik ini membuat pemerintah memutuskan untuk menunda sementara rencana kenaikan. Selama masa ini, Kementerian ESDM akan mendengar masukan dari pelaku usaha.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan rencana kenaikan tarif tersebut memang masih dalam pembahasan dan belum diterapkan. Namun, karena respons pasar tidak baik, maka akan dipertimbangkan kembali.
"Selama beberapa hari ini feedbacknya sudah ada. Ketika ada tanggapan yang mungkin kurang pas atau tidak harus kita membangun formulasi baru, ya saya sebagai menteri ESDM akan melakukan evaluasi itu dan itu kan belum menjadi keputusan," katanya ditemui di Kantornya, Senin (11/5).
Ketua Indonesian Mining & Energy Forum (IMEF) Singgih Widagdo menilai langkah pemerintah merevisi besaran royalti pada dasarnya merupakan hal yang wajar. Pemerintah tentu ingin memperbesar penerimaan negara di tengah situasi ekonomi global yang tidak menentu.
"Pada dasarnya sah saja pemerintah berupaya melakukan revisi menaikkan besaran royalti, sekaligus revisi dasar harga dalam memperhitungkan royalti nikel, emas, tembaga, timah, krom, dan kobalt. Mengingat kondisi ekonomi global saat ini, pemerintah tentu berkeinginan memperbesar pendapatan negara," ujar Singgih.
Namun, ia menilai keputusan pemerintah yang menunda implementasi kenaikan royalti justru menjadi langkah yang tepat. Sebab, industri pertambangan mineral dan batu bara saat ini tengah menghadapi tekanan yang tidak ringan.
"Harus diakui kondisi pertambangan minerba bersamaan juga mengalami tekanan atas naiknya biaya produksi, khususnya kenaikan bahan bakar. Masalah mundurnya RKAB yang cukup lama juga cukup mempengaruhi perusahaan dalam mengelola produksi," katanya.
Selain persoalan biaya produksi dan RKAB, kebijakan Devisa Hasil Ekspor (DHE) juga disebut menjadi tantangan lain yang harus dihadapi pelaku usaha pertambangan. Dalam situasi seperti sekarang, tambahan beban berupa kenaikan royalti dikhawatirkan justru akan mempersempit ruang gerak industri.
Menurut Singgih, sektor pertambangan membutuhkan kepastian jangka panjang karena karakter industrinya sangat padat modal dan berisiko tinggi. Perusahaan tambang, kata dia, sejak awal telah menyusun perencanaan investasi berdasarkan studi kelayakan yang matang.
"Investasi industri pertambangan memerlukan kepastian jangka panjang. Selain modal kerja yang cukup besar, korporasi tambang dalam memulai usaha telah membuat feasibility study yang diawali dengan investasi eksplorasi, kapasitas produksi, dan tentu proyeksi harga komoditas," jelasnya.
Karena itu, perubahan kebijakan yang terlalu sering atau mendadak dinilai dapat memunculkan ketidakpastian bagi investor. Dalam kondisi ekonomi global yang belum stabil, pemerintah justru dinilai lebih perlu fokus membenahi tata kelola industri pertambangan nasional.
Add
as a preferred source on Google

10 hours ago
1

















































