Modus Pemerasan Silmy Karim: Persulit Izin, Paksa WNA Bayar Lebih

8 hours ago 4

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap modus yang digunakan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim dalam kasus dugaan pemerasan izin tinggal warga negara asing (WNA) di Indonesia.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto mengatakan, Silmy bersama sejumlah pelaku lain dalam praktiknya kerap mempersulit pemberian izin bagi WNA yang ingin tinggal di Indonesia. Mereka memaksa WNA pemohon izin tinggal tersebut membayar lebih agar izin diberikan.

"Pada praktiknya, proses permohonan izin tinggal tersebut dipersulit dan selalu ditolak. Pemohon dipaksa membayar biaya tambahan pada loket verifikasi di Kantor Imigrasi (wilayah), serta kembali membayar verifikasi di Dirjen Imigrasi (pusat), agar permohonan tersebut diproses," kata Setyo dalam jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis (4/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Biasanya, kata Setyo, para WNA meminta biro jasa untuk melakukan pengurusan dokumen izin tinggal. Nantinya, biro akan membantu pembayaran PNBP, verifikasi, hingga WNA mendapat izin tinggal.

KPK menyebut selama periode 2022-2026, para pelaku menerima uang secara langsung maupun melalui perantara, tak kurang Rp145,5 miliar. Uang tersebut lalu dibagikan kepada sejumlah pihak, termasuk Silmy Karim yang jumlahnya mencapai Rp100 juta setiap minggu.

"Uang tersebut kemudian dibagikan kepada para oknum di Dirjen Imipas/Kementerian Imipas setiap pekan di hari Jumat, salah satunya Sdr. SK yang menerima jatah rutin sebesar Rp100 juta per minggu," kata Setyo.

KPK menilai perbuatan para pelaku sebagai melawan hukum karena dilakukan secara sistemik mulai dari alur perintah serta aliran uangnya.

KPK telah menetapkan Silmy sebagai tersangka dalam kasus tersebut. KPK juga menjerat eks Plt Dirjen Imigrasi periode 2024-2025 Saffar Muhammad Godam (SMG) serta Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ditjen Imigrasi Jawa Barat, Jaya Saputra (JS); Kasubdit Alih Status Izin Tinggal Ditjen Imigrasi, Tessar Bayu Setyaji (TBS).

Kemudian Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo (BGS); Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026, Ronald Arman Abdullah (RAA); Ketua Tim Alih Status ITAS, Juniadi Sri Priambudi (JSP); dan Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah (GST).

Mereka disangkakan telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

(thr/dal)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Berita Olahraga Berita Pemerintahan Berita Otomotif Berita International Berita Dunia Entertainment Berita Teknologi Berita Ekonomi