Jakarta -
Aktor Ammar Zoni menghadapi tuntutan hukuman 9 tahun penjara dalam kasus dugaan peredaran narkoba di Rutan Salemba. Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (12/3).
Meski begitu, pihak kuasa hukum Ammar menegaskan bahwa tuntutan jaksa bukanlah akhir dari proses hukum yang sedang berjalan.
Kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias, menanggapi soal tidak disebutkannya penyesalan Ammar sebagai salah satu hal yang meringankan dalam tuntutan jaksa. Ia menilai kliennya sebenarnya sudah menyampaikan rasa penyesalan saat persidangan.
"Nggak lah. Setahu saya ada. Coba di sidang, ada kan dia mengatakan menyesal. Ya kan sekarang rekan-rekan wartawan kan hadir semua juga, ada nggak? Karena contohnya, mereka mencabut BAP semua, berarti kan nggak ada pengakuan menyesal," kata Jon Mathias.
Jon juga menegaskan bahwa keputusan akhir dalam perkara ini tetap berada di tangan majelis hakim.
"Akhir dari perkara ini adalah keputusan hakim. Banyak juga perkara tuntutan tinggi tapi bisa bebas," terangnya.
Ia menilai dari isi tuntutan jaksa, barang bukti yang diajukan tidak menunjukkan adanya peran Ammar sebagai bandar narkotika.
"Berarti perbuatan ini bukanlah bandar. Berarti Ammar ini bukanlah bandar narkotika karena alat buktinya tidak besar. Dan peredarannya juga nggak ada, nggak terurai juga kan? Bahwa terjadi peredaran narkotika itu kan nggak ada terurai tadi dari tuntutan," ujarnya.
Saat ini, tim kuasa hukum Ammar memilih fokus menyiapkan nota pembelaan atau pledoi yang akan disampaikan pada sidang berikutnya.
"Ya tunggu ajalah pledoi kami nanti 3 minggu. Karena, kami menganalisa betul semua tuntutan itu," tuturnya.
Menurut Jon, waktu tiga minggu yang diberikan oleh majelis hakim dinilai cukup untuk menyiapkan pembelaan secara menyeluruh.
Ia juga mengungkapkan bahwa sebelumnya dirinya sudah memberikan penjelasan kepada Ammar mengenai kemungkinan tuntutan yang akan diajukan jaksa.
"Hari Rabu saya udah datang ke Lapas mengedukasi. Kemudian sebelum sidang juga saya mengedukasi juga. Kalau dari analisa kami, sebagai PH kita pasti akan dituntut ya," tuturnya.
Jon menilai masih ada sejumlah hal yang bisa menjadi pertimbangan meringankan bagi kliennya dalam proses persidangan.
"Nah kami udah berkeyakinan tentu pastilah ada alasan pemaaf, karena Ammar kan udah beberapa kali. Alasan peringan kan ada juga pertimbangannya. Tapi alasan hukum jelas ada perbuatan umum. Tapi yang dibahas masalah dia tidak didampingi PH, ini kan nggak dibahas," ungkapnya.
Ia juga menilai perbedaan pandangan antara jaksa dan penasihat hukum merupakan hal yang wajar dalam proses persidangan.
Menurutnya, perjalanan kasus ini masih panjang karena keputusan akhir belum dijatuhkan oleh majelis hakim.
(yoa/yoa)
Loading ...

7 hours ago
4

















































