Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual di Ruang Digital Makin Masif

5 hours ago 1

Selular.ID – Pelanggaran terhadap Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di ruang digital makin masif dalam beberapa tahun terakhir.

Sepanjang 20 Oktober 2024 hingga 14 Juni 2026, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) klaim menangani 9.263 kasus, dengan mayoritas temuan pada situs web ilegal.

“Dengan total 9.109 pelanggaran, situs web independen masih menjadi kanal utama distribusi konten bajakan yang mengancam keberlangsungan industri kreatif nasional dan ekosistem digital Indonesia,” ujar Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar di Jakarta.

Sementara, lanjut Sabar, media sosial relatif lebih terkendali karena memiliki sistem pelaporan yang lebih ketat.

Baca juga:

Menurut Alexander, pelanggaran HKI di ruang digital lebih dari persoalan distribusi konten ilegal, tetapi juga ancaman nyata terhadap keberlangsungan ekonomi kreatif nasional.

“Kami melihat pola pelanggaran HKI saat ini semakin terorganisir dan masif, terutama melalui situs web ilegal yang terus bermunculan dengan domain baru,” jelas Dirjen Alexander.

Tonton juga:

Video Rekomendasi Untuk Anda

Dirjen Alexander menegaskan Komdigi terus meningkatkan sistem pengawasan, meningkatkan kolaborasi dengan platform digital dan pemangku kepentingan terkait, serta mendorong partisipasi masyarakat dalam menjaga ekosistem digital yang sehat.

“Negara harus hadir untuk memastikan para kreator mendapatkan perlindungan yang layak atas karya mereka,” tegasnya.

Tutup Celah Pembajakan

Menanggapi kondisi tersebut, Sekretaris Jenderal Asosiasi Video Streaming Indonesia (AVISI), Elvira Lestari, menyatakan industri streaming memperkuat strategi kolaboratif untuk menutup celah pembajakan digital.

“Data menunjukkan 98 persen pelanggaran HKI terjadi di situs web. Ini adalah tantangan besar bagi kami. Strategi AVISI ke depan akan berfokus pada ‘Follow the Money’,” ujar Elvira .

“Kami bekerja sama dengan penyedia pembayaran dan pengiklan untuk memastikan situs-situs ilegal ini tidak mendapatkan pemasukan.”

“Kami juga terus memperkuat sinergi dengan Komdigi untuk mempercepat proses takedown situs-situs tersebut sebelum mereka sempat berganti domain,” sambungnya.

Secara keseluruhan, sepanjang periode 20 Oktober 2024 hingga 14 Juni 2026 Komdigi telah menangani 4.550.790 konten negatif di ruang digital Indonesia.

Meski jumlah pelanggaran HKI tidak sebesar kasus perjudian online atau konten negatif lainnya, perlindungan terhadap kekayaan intelektual dinilai menjadi fondasi penting dalam menjaga keberlanjutan industri kreatif nasional dan meningkatkan daya saing Indonesia di tingkat global.

Pemerintah bersama pelaku industri juga mengajak masyarakat untuk menjadi pengguna internet yang cerdas dan bertanggung jawab dengan mengakses serta mendukung konten legal sebagai bentuk perlindungan terhadap karya anak bangsa.

Read Entire Article
Berita Olahraga Berita Pemerintahan Berita Otomotif Berita International Berita Dunia Entertainment Berita Teknologi Berita Ekonomi