Jakarta -
Pendiri Pondok Pesantren di Desa Mantingan, Kecamatan Tahunan, Jepara, berinisial IAJ telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan seksual terhadap santriwatinya. Kini, IAJ juga telah ditahan di Polres Jepara.
"Penetapan tersangka IAJ sejak Senin (11/5), sekaligus dilakukan penahanan karena sudah memenuhi unsur," ucap Kapolres Jepara AKBP, Hadi Kristanto didampingi Kasat Reskrim AKP M. Faizal Wildan U.R dikutip dari CNN Indonesia, Selasa (12/5).
Diketahui, aksi pemerkosaan yang dilakukan oleh IAJ terhadap santriwatinya terjadi pada 27 April 2025. Kemudian, kasus ini dilaporkan pada 19 Februari 2026.
Dalam melancarkan aksinya, IAJ melakukan modus dengan ijab kabul secara sepihak. Pelaku meminta korban untuk membaca kertas berbahasa Arab dan bacaan bismillah, syahadat, serta salawat Nabi.
Setelah itu, pelaku memberikan korban uang sebesar Rp100 ribu sebagai mahar. Hal tersebut dilakukan oleh pelaku untuk meyakinkan korban bahwa ia telah menikahinya.
"Korban diberi semacam ikrar pernikahan, tapi tidak ada wali, tidak ada saksi, hanya diberi uang Rp100 ribu, yang disebut sebagai mahar," ungkap Erlinawati, kuasa hukum korban.
"Setelah peristiwa itu, tindak asusila itu terus berlanjut," sambungnya.
Dengan modus ijab kabul tersebut, pelaku menjadikan korban seolah-seolah sebagai istri sahnya. Maka dari itu, pelaku dapat dengan leluasa meminta korban untuk melayaninya melakukan hubungan suami-istri hingga berkali-kali.
Aksi bejatnya itu dilakukan oleh pelaku di gudang produksi air mineral Ponpes Al Anwar di Desa Mantingan, Kecamatan Tahunan, Jepara. Kasus pelecehan tersebut terbongkar saat korban pulang ke rumahnya saat liburan.
Kala itu, ibu korban membaca pesan WhatsApp dari pelaku bernada kurang pantas. Sontak saja sang ibu langsung menanyakan secara langsung kepada korban terkait kejadian sebenarnya.
Sebagai seorang ibu, tentu saja ia tak terima putrinya mendapat perlakuan tidak senonoh dari pendiri ponpes tersebut. Ibu korban langsung melaporkan kasus tindakan pelecehan tersebut ke Polres Jepara.
Erlinawati selaku kuasa hukum korban mengungkapkan pelaku memaksa korban untuk melayani hasratnya dengan modus agar ilmunya berkah dan barokah. Bahkan, pelaku juga mengajarkan hukum agar tindakan tak senonoh tersebut tidak haram.
"Korban diminta manut agar ilmunya berkah dan barokah. Bahkan, ketika korban sempat menyampaikan bahwa tindakan itu dilarang agama, pelaku menjawab akan mengajarkan hukumnya supaya tidak haram," jelas Erlinawati, kuasa hukum korban.
Atas bejatnya itu, pelaku dijerat pasal 6 huruf C UU RI nomor 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Pasal 418 ayat (2) huruf B KUHP UU nomor 1/2023 dengan ancaman Pidana penjara paling lama 12 tahun.
(kpr/and)
Loading ...

1 hour ago
1

















































