Pinjamkan Uang Rp40 Juta Berujung Ryan Susanto Dituntut 16 Tahun Penjara, Said Didu: Hukum Dipermainkan

7 hours ago 4
Ryan Susanto, remaja 20 tahun yang diduga menjadi korban kriminalisasi Kejaksaan Tinggi (kejati) Bangka Belitung

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Kasus hukum yang menimpa seorang remaja asal Bangka Belitung, Ryan Susanto (20), menjadi sorotan publik.

Perkara ini menuai perhatian karena dinilai janggal dan memicu pertanyaan soal keadilan dalam penegakan hukum.

Ryan awalnya hanya meminjamkan uang kepada temannya, namun justru berujung pada proses hukum yang menyeret dirinya sebagai tersangka hingga ke meja hijau.

Berawal dari Pinjaman Rp40 Juta

Perkara ini bermula saat Ryan meminjamkan uang sebesar Rp40 juta kepada temannya bernama Teleng.

Uang tersebut disebut akan digunakan untuk keperluan perbaikan rumah. Teleng juga berjanji akan mengembalikan pinjaman itu secara bertahap.

Namun dalam perjalanannya, uang tersebut justru digunakan bersama ayahnya untuk membeli mesin dompeng yang kemudian dipakai menambang timah di sekitar rumah mereka.

Ryan Justru Jadi Tersangka

Alih-alih sebagai pihak yang dirugikan, Ryan justru diperiksa oleh aparat penegak hukum dan ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kejaksaan.

Kasus tersebut kemudian berlanjut hingga ke tahap persidangan.

Dalam proses hukum yang berjalan, Ryan dituntut hukuman berat, yakni 16 tahun penjara.

Tidak hanya itu, ia juga dibebani uang pengganti sebesar Rp61 miliar, dengan ancaman tambahan 8 tahun kurungan jika tidak mampu membayar.

Peminjam Uang Disebut Masih Bebas

Pihak keluarga menilai ada kejanggalan dalam kasus ini. Mereka menyebut orang yang meminjam uang dari Ryan justru tidak menjalani hukuman.

Menurut keluarga, hingga saat ini pihak tersebut masih bebas.

Read Entire Article
Berita Olahraga Berita Pemerintahan Berita Otomotif Berita International Berita Dunia Entertainment Berita Teknologi Berita Ekonomi