Jakarta, CNN Indonesia --
Mabes Polri membentuk satuan tugas (Satgas) Haji bersama Kementerian Haji dan Umrah.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Eddizon Isir mengatakan satgas itu akan fokus memberantas aksi-aksi Haji ilegal hingga travel bodong untuk melindungi para calon jemaah dari penipuan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Isir mengatakan nantinya Polri akan bekerja sama dengan instansi terkait lainnya mulai dari Kementerian Agama, Imigrasi hingga otoritas Arab Saudi.
"Peran Polri dalam Satgas Haji sangat strategis, mencakup pencegahan, pengamanan operasional, hingga penegakan hukum terhadap berbagai pelanggaran," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (15/4).
Oleh karenanya, kata dia, pemberantasan praktik haji ilegal atau nonprosedural yang merugikan masyarakat akan terus digencarkan. Sehingga harapannya, dapat menjamin keamanan dan ketertiban selama penyelenggaraan ibadah haji.
Selain itu, Isir mengatakan Polri juga akan menindak pelbagai modus penipuan yang dilakukan oknum travel nakal. Termasuk janji pemberangkatan tanpa antre hingga penggunaan visa yang tidak sesuai.
"Fokus utama Polri dalam Satgas Haji antara lain memberantas haji ilegal, melindungi jamaah dari penipuan, menjamin keamanan dan ketertiban serta mengungkap jaringan travel nakal," jelasnya.
Dalam pelaksanaannya, ia mengatakan Polri melalui Satgas Haji akan melakukan pengawasan terhadap biro-biro perjalanan haji.
Informasi 'Haji tanpa Antre'
Selain itu, Isir mengatakan satgas juga akan mengusut informasi dari masyarakat terkait keberadaan 'pake haji tanpa antre'.
Bukan cuma itu, Isir menambahkan pengamanan juga dilakukan di titik-titik krusial seperti asrama haji, bandara hingga proses keberangkatan dan kepulangan jamaah.
Ia memastikan pengawasan akan dilaksanakan secara berlapis, mulai dari tahap administrasi hingga proses keberangkatan. Ia menegaskan ibadah haji hanya dapat dilakukan melalui jalur haji reguler yang dikelola Kemenhaj atau haji khusus melalui PIHK berizin.
"Polri akan melakukan penegakan hukum terhadap pelanggaran, mulai dari penyelidikan dan penyidikan kasus travel ilegal, penipuan jamaah, hingga pemalsuan dokumen," tegasnya.
Ancaman jerat pidana haji nonprosedural
Isir menjelaskan beberapa pelanggaran yang dapat dijerat pidana antara lain memberangkatkan jamaah tanpa izin, tidak memiliki izin sebagai PIHK, menyelenggarakan haji tanpa kuota resmi, hingga melakukan penipuan.
Selain itu, penyalahgunaan visa dan penggelapan dana jamaah juga menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.
"Travel haji nakal bisa dipidana. Bahkan, dalam banyak kasus, sanksinya cukup berat karena menyangkut penipuan dan pelanggaran penyelenggaraan ibadah haji," tuturnya.
Sebelumnya Mabes Polri dan Kementerian Haji-Umrah (Kemenhaj) membentuk Satgas Haji untuk melindungi para calon jemaah dari praktik Haji ilegal hingga penipuan.
Kerjasama pembentukan Satgas Haji itu diteken Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo bersama Wamenhaj Dahnil Anzar Simanjuntak, pada Kamis (9/4) hari ini.
Dedi mengatakan pembentukan Satgas itu sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan perlindungan menyeluruh bagi jemaah haji dan umrah Indonesia.
Ia menyebut nantinya Satgas Haji bertugas melakukan sosialisasi, pencegahan hingga penindakan hukum terhadap para pelaku penipuan dan haji ilegal.
(tfq/kid)
Add
as a preferred source on Google

4 hours ago
1














































