Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo -- Mabes Polri
FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Kapolri Jenderal, Listyo Sigit Prabowo mendapat perintah langsung dari Presiden Prabowo Subianto untuk mengusut tuntas kasus penyerangan dengan air keras yang menimpa aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Andrie Yunus.
Pengusutan ini akan dilakukan secara profesional dan transparan dengan mengedepankan metode scientific crime investigation (SCI).
Metode Penyidikan Berbasis Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
Scientific crime investigation adalah metode penyidikan yang mengintegrasikan ilmu pengetahuan dan teknologi forensik guna mencari kebenaran objektif. Metode ini lebih mengutamakan bukti fisik dan analisis ahli, seperti pemeriksaan laboratorium forensik, DNA, digital, dan kedokteran, dibandingkan hanya mengandalkan keterangan saksi atau tersangka.
Jenderal Listyo menegaskan bahwa Polri saat ini tengah mengumpulkan informasi dan mendalami setiap data yang ada. "Nanti akan kami bimbing. Yang jelas seluruh informasi yang diberikan oleh masyarakat, kami akan memberikan jaminan perlindungan," katanya menegaskan.
Posko Pengaduan dan Perlindungan untuk Pelapor
Polri juga akan mendirikan Posko Pengaduan agar masyarakat yang memiliki informasi terkait kasus ini dapat melapor secara langsung. Jenderal Listyo menambahkan bahwa jajarannya akan terus bekerja dan secara rutin menginformasikan setiap perkembangan di lapangan. "Karena memang ini menjadi perhatian serius dari Bapak Presiden," jelasnya.
Sebelumnya, Polri telah memeriksa saksi-saksi dan menelaah rekaman kamera pengawas (CCTV) untuk mempercepat pengungkapan pelaku.
Detail Kasus Penyerangan Air Keras Terhadap Aktivis Kontras
Peristiwa penyerangan terjadi pada Kamis (12/3) sekitar pukul 23.37 WIB di Jalan Salemba I - Talang, Jakarta Pusat. Andrie Yunus disiram air keras oleh orang tidak dikenal sesaat setelah mengikuti perekaman podcast bertema "Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia" di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).


















































