Purbaya Belum Baca Kajian Pajak Tol dan Orang Kaya: Nanti Dilihat Lagi

6 hours ago 2

Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengaku belum membaca detail rencana pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) jalan tol dan pajak orang super kaya.

Ia menilai usulan tersebut seharusnya dianalisis terlebih dahulu oleh Badan Kebijakan Fiskal (BKF).

Purbaya belum mengetahui apakah kajian tersebut sudah dilakukan atau belum oleh BKF. Ia akan meminta BKF melakukan analisis terhadap rencana pengenaan pajak baru tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya enggak tahu, saya belum baca, nanti saya lihat lagi. Itu harusnya dianalisa dulu oleh Badan Kebijakan Fiskal. Saya enggak tahu sudah ada apa belum," katanya di sela-sela acara Simposium PT SMI, Hotel AYANA Midplaza, Jakarta, Rabu (22/4).

Purbaya mengaku heran saat ini tiba-tiba muncul banyak isu mengenai perpajakan, seperti penambahan dan pemungutan pajak.

Ia menegaskan kebijakan pajak baru hanya akan diterapkan jika daya beli dan kondisi ekonomi sudah membaik secara signifikan.

"Sekarang tiba-tiba ada banyak isu pajak, penambahan pajak sana sini. Janji saya sama, enggak berubah. Sebelum ada perbaikan daya beli yang signifikan, sebelum ada perbaikan ekonomi yang signifikan, kita tidak akan menerapkan pajak baru atau menaikkan rate dari pajak yang ada," ujar Purbaya.

Purbaya memperkirakan penerapan pajak baru dapat dilakukan ketika pertumbuhan ekonomi mendekati 6 persen. Namun, ia menekankan kebijakan tersebut tetap harus mempertimbangkan dampaknya terhadap perekonomian.

"Hitungan saya sih dekat-dekat ke sana (6 persen), tapi ya jangan sama persis. Kita pastikan bahwa itu (penerapan pajak baru) tidak mengganggu arah ekonomi kalau dijalankan," ucap Purbaya.

Dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-252/PJ/2025 tentang Rencana Strategis Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2025-2029, ada rencana mengenakan pajak terhadap orang super kaya atau High Wealth Individual (HWI).

Dalam dokumen itu, DJP mencantumkan rencana penyusunan regulasi pengenaan pajak yang lebih adil bagi kelompok wajib pajak orang kaya.

"Penyusunan regulasi pengenaan pajak yang lebih adil terhadap HWI," tulis keputusan tersebut yang dikutip pada Rabu (22/4).

Dokumen tersebut menjelaskan urgensi pembentukan aturan ini untuk memberikan landasan hukum bagi sumber pajak baru, sekaligus menyempurnakan mekanisme pemungutan pajak.

Selain pengenaan pajak orang super kaya, DJP juga menyiapkan sejumlah regulasi lain.

Ada penyusunan aturan pemungutan pajak atas transaksi digital luar negeri dengan sistem pemungutan pajak digital luar negeri, penyusunan regulasi pajak karbon, serta mekanisme pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan jasa jalan tol.

Seluruh regulasi ini, termasuk pengenaan pajak orang super kaya, ditargetkan rampung pada 2028.

[Gambas:Youtube]

(dhz/pta)

Add as a preferred
source on Google
Read Entire Article
Berita Olahraga Berita Pemerintahan Berita Otomotif Berita International Berita Dunia Entertainment Berita Teknologi Berita Ekonomi