Jakarta, CNN Indonesia --
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan belum akan memberhentikan sementara Direktur Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Djaka Budi Utama dari jabatannya karena terseret kasus suap pimpinan Blueray Cargo John Field.
Ia mengatakan masih akan melihat lebih jauh lagi mengenai kasus tersebut.
"Ya kita lihat saja nanti. Nanti kita lihat proses hukumnya seperti apa," katanya di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Kamis (7/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Purbaya belum akan memberhentikan sementara atau menonaktifkan Djaka hingga keterlibatannya di kasus tersebut terungkap lebih jelas.
"Tidak (diberhentikan sementara atau dinonaktifkan) sampai clear di sana seperti apa. Prosesnya kan baru mulai, namanya baru muncul, masa langsung berhenti? Kita lihat sampai clear, sejelas-jelas seperti apa kasus itu, baru kita akan ambil tindakan," ujar Purbaya.
Ia sendiri mengaku sudah bertemu Djaka setelah nama dia muncul dalam persidangan kasus tersebut pada Rabu (6/5). Purbaya menyebut Djaka akan mengikuti proses hukum yang ada.
"Dia akan ikuti proses hukum yang berlaku. Ini kan belum apa-apa, kan? Masih baru. Nanti kita lihat seperti apa kelanjutan prosesnya," ucap Purbaya.
Ia memastikan Djaka akan mendapatkan pendampingan hukum dari Kementerian Keuangan jika ia dipanggil KPK untuk dimintai keterangan.
Sementara itu secara terpisah, Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Bea Cukai DJBC Kementerian Keuangan Budi Prasetiyo mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan.
"Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan di pengadilan, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah," katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (7/5).
John Field didakwa menyuap sejumlah pejabat DJBC dengan uang sejumlah Rp61 miliar dan pemberian fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1,8 miliar.
Tindak pidana itu dilakukan John Field bersama-sama dengan Terdakwa II Dedy Kurniawan Sukolo selaku Manager Operasional Custom Clearance Pelabuhan pada Blueray Cargo (Grup) dan Terdakwa III Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi pada Blueray Cargo (Grup).
Penerima suap terdiri dari Direktur Penindakan dan Penyidikan, Rizal; Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Sisprian Subiaksono; dan Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Orlando Hamonangan. Mereka akan dituntut dalam berkas terpisah.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (6/5), Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) membeberkan sejumlah pertemuan hingga pemberian uang untuk meloloskan kepentingan Blueray Cargo (Grup).
(dhz/ins)
Add
as a preferred source on Google

4 hours ago
6

















































