Purbaya Pertimbangkan Pungut Pajak Pedagang Online di Pertengahan 2026

7 hours ago 3

Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mempertimbangkan rencana untuk memungut pajak dari pedagang online di marketplace pada kuartal II 2026, seiring kondisi ekonomi yang dinilai mulai membaik.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan sebenarnya telah lama menyiapkan kebijakan penunjukkan marketplace sebagai pemungut pajak transaksi daring. Namun, rencana tersebut sebelumnya ditunda karena kondisi ekonomi belum stabil.

"Sebenarnya Dirjen Pajak sudah punya rencana untuk mengenakan pajak pada online transaction kan, tapi waktu itu ekonomi masih agak terganggu, jadi kita belum melaksanakannya," kata Purbaya dalam rapat bersama Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Purbaya, pihaknya akan kembali mempertimbangkan penerapan kebijakan tersebut, dengan syarat jika kondisi ekonomi kuartal II tetap membaik.

"Sekarang (perekonomian) sudah lumayan nih. Kalau triwulan kedua masih bagus, kita akan pertimbangkan (menerapkan pajak marketplace)," ujarnya.

Purbaya menilai penerapan pajak ini dapat menciptakan persaingan yang lebih adil antara pelaku usaha online dan offline.

Ia mengaku menerima keluhan dari pedagang pasar rakyat yang meminta pemerintah menertibkan perdagangan online agar bisa bersaing.

"Kami akan ases ini dengan hati-hati karena kan kalau kita ke pasar rakyat, mereka bilang, 'Pak, yang online dibatasi dong supaya saya bisa bersaing.' Ya sudah saya lihat dulu, tapi kita akan ases bagaimana," ucap Purbaya.

Aturan terkait pajak marketplace sebenarnya sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025. Dalam aturan ini, marketplace ditunjuk sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari pedagang online.

Pedagang online yang terkena pajak ini adalah mereka yang omzetnya lebih dari Rp500 juta per tahun. Pedagang diharuskan bersurat kepada marketplace tempatnya berjualan untuk menyampaikan bukti peredaran bruto tersebut. 

Namun, peraturan itu belum kunjung diterapkan. Pada 26 September 2025, Purbaya pernah mengungkap penerapan kebijakan itu ditunda karena daya beli masyarakat belum pulih.

Selang satu bulan kemudian, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto sempat mengatakan akan diterapkan pada Februari 2026. Namun, hingga kini belum juga diterapkan.

[Gambas:Video CNN]

(dhz/ins)

Add as a preferred
source on Google
Read Entire Article
Berita Olahraga Berita Pemerintahan Berita Otomotif Berita International Berita Dunia Entertainment Berita Teknologi Berita Ekonomi