Jakarta, CNN Indonesia --
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengeluhkan proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Makassar, Sulawesi Selatan, yang hingga kini belum berjalan. Alasannya, karena persoalan lahan hingga pergantian payung hukum proyek
Keluhan itu muncul dalam sidang debottlenecking Satgas P3M-PPE yang digelar di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Kamis (7/5). Menurut Bendahara Negara tersebut, persoalan tanah di proyek PSEL Makassar ini kusut.
"Ini kusut banget. Pantes saja enggak jalan-jalan PLTSa-nya," ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Purbaya akhirnya menawarkan agar proyek tetap memakai lahan yang sama, tetapi menggunakan Perpres 109/2025.
"Yang penting ini harus jalan. Kenapa? Bapak Presiden pengen PLTSa ini jalan. Dia udah marah-marah kalau rapat di Hambalang," ujar Purbaya.
Sidang pun berjalan alot karena sejumlah kementerian ikut menyampaikan pandangan berbeda terkait proyek tersebut. Ada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Koordinator Bidang Pangan.
Proyek tersebut digarap PT Sarana Utama Synergy (SUS) dengan nama Waste to Energy Plant of Makassar. PT SUS berencana membangun proyek selama dua tahun dan mengoperasikannya selama 28 tahun.
PSEL itu ditargetkan mulai konstruksi pada 2026 dan beroperasi komersial pada 2028 di Desa Bira, Tamalanrea, Makassar.
Masalah muncul ketika PT SUS ingin proyek tetap memakai payung hukum Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 Tahun 2018 tentang percepatan pembangunan instalasi pengolah sampah menjadi energi listrik.
Sementara itu, Pemerintah Kota Makassar meminta proyek dialihkan menggunakan Perpres Nomor 109 Tahun 2025 tentang penanganan sampah perkotaan menjadi energi terbarukan.
Executive Vice President SUS Environment Stephen Yee mengatakan perubahan aturan tersebut tidak pernah tercantum dalam perjanjian awal kerja sama.
"Tuntutan sepihak ini tidak menjadi bagian dari perjanjian awal dan tidak dapat diperkirakan pada saat Perjanjian Kerja Sama ditandatangani," kata Stephen.
Menurut dia, perubahan payung hukum dapat berdampak besar terhadap investasi dan kewajiban yang sudah dijalankan PT SUS.
"Perubahan tersebut, tanpa kompensasi atau renegosiasi yang layak, dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap Perjanjian Kerja Sama yang dilakukan oleh pemerintah daerah," ujarnya.
Menurut dia, Pemkot Makassar sebenarnya sudah menyiapkan lahan alternatif sekitar 10 hektare di area TPA Makassar. Selain itu, ia menyoroti persoalan legalitas lahan yang sudah dibeli PT SUS.
"Tanah tersebut merupakan tanah cessie yang dibeli dari BNI, sampai hari ini belum selesai persoalan hukumnya masih ada," ujar Munafri.
Perwakilan PT SUS Jamal Rizki menegaskan risiko lahan sebenarnya sudah menjadi tanggung jawab perusahaan sesuai kontrak kerja sama.
"Sebenarnya kalau isu risiko lahan sendiri, berdasarkan alokasi risiko di kontrak, itu risikonya PT SUS. Jadi enggak ada sama pemerintah. Itu sudah dialokasikan ke PT SUS. Jadi kalau ada klaim di kemudian hari dan lain-lain, itu menjadi tanggung jawab PT SUS untuk menangani klaim itu," ujarnya.
Sementara, perwakilan PT SUS lainnya Nagwa Kamal mengatakan lahan alternatif milik pemerintah kota belum siap secara teknis.
Stephen mengatakan PT SUS akhirnya bersedia melanjutkan proyek di bawah Perpres 109/2025 dengan sejumlah syarat.
Salah satunya proyek tetap memakai lahan yang sudah dibeli perusahaan dan PT SUS tetap menjadi pengembang proyek yang sah.
Di sisi lain, Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menjelaskan pemerintah kota ingin menggunakan Perpres 109/2025 karena aturan baru tersebut tidak lagi membebankan tipping fee kepada pemerintah daerah.
Ia mengatakan dalam skema lama pemerintah kota harus membayar tipping fee sekitar Rp380 ribu per ton untuk kapasitas 1.000 ton sampah per hari.
Munafri juga mengungkap adanya penolakan masyarakat terhadap lokasi proyek di tempat yang sekarang akan dibangun PSEL oleh PT SUS.
Menurut dia, area tersebut masih berupa rawa dan membutuhkan pematangan lahan yang memakan waktu.
"Kami sudah melakukan due diligence secara teknis ke sana. Ada air lindi dan kita perlu cut and fill kurang lebih sekitar 6 meter. Kalau teknologi kami biasanya menunggu sampai pengerasan lahan itu memakan waktu. Belum lagi, kami harus mengurus izin dari nol lagi. Itu kondisinya setengah rawa karena di TPA. Walaupun kita pindah agak jauh pun, kita harus memastikan betul tanahnya itu enggak ambles," kata Nagwa.
Ia juga mengungkap PT SUS telah menginvestasikan lebih dari US$15 juta untuk proyek ini di lahan yang sudah ada.
"Kami sudah dapat AMDAL berarti kan hampir 80 persen itu sudah setuju. (Lahan) kami di daerah industri. Seharusnya banyaknya jumlah resident juga kan enggak akan seperti itu. Kita sudah investasi lebih dari 15 juta USD," ujar Nagwa.
Pada akhir rapat, Wali Kota Makassar menyatakan akan melanjutkan pembahasan bersama PT SUS.
Purbaya kemudian meminta proyek tetap dijalankan di lokasi awal dengan detail teknis dan legalitas diselesaikan lebih lanjut.
"Kita ingin PSEL ini jalan dengan cepat," kata Purbaya.
(dhz/ins)
Add
as a preferred source on Google

5 hours ago
3
















































