Jakarta, CNN Indonesia --
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa siap berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam penanganan kasus dugaan korupsi di Badan Gizi Nasional (BGN).
Purbaya mengatakan koordinasi dilakukan melalui pertukaran data antara lembaga. Menurutnya, bisa jadi pengungkapan kasus ini berasal dari laporan data Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Kita cek itu harganya seperti apa dan mungkin salah satu laporan juga dari kita asalnya kan. Bukan dari kita aja, BPKP memeriksa, Kejaksaan meriksa, semuanya memperiksa, mengecek. Jadi kita tukar-tukar data lah kira-kira," ujar Purbaya usai rapat bersama Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (3/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Purbaya juga baru mengetahui mantan Kepala BGN Dadan Hindayana telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung. Saat ditanya wartawan mengenai penetapan tersangka tersebut, Purbaya tampak kaget.
"Oh, sudah (jadi tersangka) ya? Cepat amat. Barusan?" tanya Purbaya kepada wartawan.
Purbaya menegaskan Kemenkeu tidak ikut campur dalam urusan pergantian pimpinan BGN oleh Presiden Prabowo Subianto maupun proses hukum yang sedang berjalan.
"Kita enggak ikut campur. Yang jelas emang anggarannya sekarang berapa, Rp260 triliun akan berkurang kan? Karena ada pemotongan hari, segala macam. Jadi akan berkurang di bawah itu sedikit," katanya.
Purbaya ditanya tanggapan mengenai hal tersebut karena ia pernah mengaku 'kebobolan' anggaran pembelian motor listrik oleh BGN yang mencapai Rp1,05 triliun buat membeli impor 25 ribu motor listrik.
Selain itu, ia juga pernah mengatakan kalau anggaran BGN pada tahun ini dipangkas dari Rp335 triliun menjadi Rp268 triliun.
Sore ini, Kejagung menetapkan Dadan dan dua mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka korupsi penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada 2025-2026.
"Bahwa setelah melalui serangkaian pemeriksaan saudara DH, SS, dan LP berdasarkan 2 alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan DH, SS, dan LP sebagai tersangka," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi.
Ia menyebut penetapan tersangka tiga mantan pimpinan BGN terkait dugaan korupsi mark up proyek pengadaan sejumlah barang antara lain motor listrik, sepatu, dan tablet.
"Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan total pengadaan sekitar Rp1 triliun, pengadaan 32 ribu pasang sepatu yang tidak sesuai ketentuan dan adanya mark up, pengadaan tablet sebanyak 31 ribu sekian yang tidak sesuai ketentuan dan adanya mark up, dan pengadaan tv 75 inchi sebanyak 5.400 unit yang tidak sesuai ketentuan dan adanya mark up," imbuhnya.
Sebelumnya Dadan, Sony, dan Lodewyk telah lebih dulu dicopot Presiden RI Prabowo Subianto dari jabatan mereka di BGN.
Pencopotan itu diumumkan Mensesneg Prasetyo Hadi pada Selasa (2/6) malam. Prasetyo mengungkapkan pencopotan Dadan dkk itu karena alasan pelanggaran kedisipilinan dalam pelaksanaan tata kelola program MBG.
Sebagai pengganti Dadan, Prabowo mengangkat Wakil Kepala BGN Nanik S Deyang jadi Kepala BGN.
Sebagai pengganti Sony dan Lodewyk, Prabowo mengangkat Agustina Arum Sari dan Mayjen TNI Trenggono sebagai Wakil Kepala BGN.
(dhz/pta)
Add
as a preferred source on Google

5 hours ago
1
















































