Purbaya Tak Ingin Ribut-ribut Kejar Utang BLBI Rp211 T Balik ke Negara

6 hours ago 3

Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa tak ingin ribut dalam mengejar utang obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang belum kembali ke negara. Pasalnya, ia tak ingin obligor kabur dan mengganggu stabilitas pasar modal.

"Saya enggak mau cuma ribut-ribut, (tetapi) enggak ada duitnya, cuma ciptakan noise lagi yang bisa mengganggu pasar modal tuh. Karena begitu orang kaya kesentuh dikit, kabur dia," ujar Purbaya saat media briefing di Kantor Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK), Jakarta, Jumat (24/4).

Kendati demikian, apabila kasus dari obligor terkait jelas, Purbaya akan betul-betul mengejarnya, tidak hanya sekadar memeras.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau memang betul-betul case-nya clear, kita kejar. Jadi bukan untuk sekedar meras-meras aja," ujarnya.

Terkait Satuan Tugas BLBI yang habis masa tugasnya pada Desember 2024, Purbaya mengaku belum bisa memastikan apakah satgas tersebut akan diperpanjang.

"Satgas BLBI kan habis tahun lalu ya, Desember 2024, sudah lama, jadi sudah nggak ada ini," ujar Purbaya.

Berdasarkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II 2025, per 30 Juni 2025, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat sebanyak 25.306 debitur belum melunasi utangnya sebesar Rp211,02 triliun ke negara.

Menurut BPK, hal itu terjadi lantaran koordinasi interdepartemental PUPN antara Kementerian Keuangan, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), serta Kejaksaan Agung dalam menagih piutang negara eks BLBI belum optimal.

Dalam hal ini, masih terdapat permasalahan dalam hal penelusuran alamat dan status perusahaan dalam rangka pemanggilan obligor dan debitur, pemblokiran dan penyitaan jaminan, pencegahan ke luar wilayah Indonesia, serta tindakan keperdataan dan/atau layanan publik kepada para debitur.

"Upaya penagihan piutang negara eks BLBI oleh PUPN belum efektif, ditunjukkan dengan masih terdapat sebanyak 25.306 debitur yang belum melunasi utangnya sebesar Rp 211,02 triliun per 30 Juni 2025 ke negara," tulis dokumen tersebut.

Karenanya, BPK merekomendasikan menteri keuangan agar memerintahkan direktur jenderal kekayaan negara lebih optimal dalam melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait dalam pengurusan dan/atau penyelesaian piutang negara eks BLBI.

[Gambas:Video CNN]

(lau/sfr)

Add as a preferred
source on Google
Read Entire Article
Berita Olahraga Berita Pemerintahan Berita Otomotif Berita International Berita Dunia Entertainment Berita Teknologi Berita Ekonomi