Jakarta, CNN Indonesia --
Ratusan narapidana kasus korupsi dari sejumlah kabupaten dan kota di Indonesia mendapat remisi atau pengurangan masa hukuman di Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.
Para napi korupsi yang mendapat remisi tersebar dari Jambi, Jawa Tengah, Lombok Timur hingga Maluku.
Di Jawa Tengah, 8.872 warga binaan mendapat remisi, termasuk 245 narapidana korupsi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepala Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Wilayah Jawa Tengah Mardi Santoso mengatakan dari 8.872 napi itu, tercatat 61 orang di antaranya merupakan anak binaan pemasyarakatan.
"Sebanyak 57 napi langsung bebas setelah memperoleh remisi," kata Mardi di Semarang, Sabtu (21/3).
Ia menjelaskan sebagian besar penerima remisi merupakan napi tindak pidana narkotika yang jumlahnya 3.157 orang. Sementara napi tindak pidana korupsi yang memperoleh remisi sebanyak 245 orang.
"Penerima remisi lainnya merupakan napi tindak pidana terorisme, pembalakan liar, serta pencucian uang," katanya.
Adapun jumlah napi dan tahanan penghuni berbagai lapas dan rutan di Jawa Tengah mencapai 16.298 orang.
Menurut ia, remisi merupakan penghargaan negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perilaku baik serta aktif mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana.
Ia menjelaskan remisi diberikan kepada napi yang telah menjalani pidana minimal enam bulan, tidak melakukan pelanggaran disiplin, serta memiliki putusan hukum tetap.
"Remisi Ini diharapkan menjadi motivasi agar warga binaan terus berperilaku baik dan aktif dalam program pembinaan," katanya.
Sebanyak 27 napi korupsi juga mendapat remisi di Jambi. Total, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Jambi memberikan remisi kepada 3.724 narapidana atau warga binaan pemasyarakatan di Hari Raya Idulfitri1447 Hijriah.
Pemberian remisi di Jambi terdiri dari Remisi Khusus (RK) untuk narapidana dan Pengurangan Masa Pidana Khusus (PMPK) untuk anak binaan.
Rinciannya, 3.657 orang menerima RK I (pengurangan sebagian masa pidana), 30 orang menerima RK II (langsung bebas), dan 37 orang anak binaan menerima PMPK I.
Irwan menegaskan, pemberian remisi ini diharapkan menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus memperbaiki diri.
Selanjutnya, remisi juga diberikan kepada 3 napi korupsi dari total 347 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Selong, Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, mendapatkan remisi Hari Raya Idulfitri.
"Tahun ini sebanyak 347 orang warga binaan yang mendapatkan resmi khusus Lebaran," kata Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Selong Sudirman di Lombok Timur, Sabtu.
Adapun rincian besaran remisi yang diperoleh adalah 64 orang menerima remisi 15 hari, kemudian 245 orang dapat remisi satu bulan, 31 orang memperoleh satu bulan 15 hari, dan tujuh orang menerima remisi dua bulan.
"Sehingga berjumlah 347 orang, termasuk tiga orang narapidana tindak pidana korupsi," katanya.
Di Maluku, 430 narapidana Remisi Khusus (RK) Idul Fitri 1447 Hijriah. Kepala Kantor Wilayah Ditjen PAS Maluku, Ricky Dwi Biantoro, di Ambon, Sabtu, menyampaikan berdasarkan data per 21 Maret 2026, total sebanyak 430 orang telah menerima remisi, terdiri dari 428 narapidana dan dua anak binaan.
Ia menjelaskan terdapat 443 warga binaan yang diusulkan menerima remisi. Namun, sebanyak tujuh narapidana masih menunggu surat keputusan (SK) karena proses perbaikan data, sementara enam lainnya telah memperoleh SK integrasi.
"Remisi diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, serta telah menjalani masa pidana minimal enam bulan," ujarnya
Dia menjelaskan proses pengusulan remisi dilakukan secara daring melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) guna memastikan transparansi dan akuntabilitas.
Dari sisi besaran, remisi yang diberikan bervariasi, yakni 75 orang mendapat pengurangan 15 hari, sebanyak 273 orang memperoleh satu bulan, 63 orang mendapat satu bulan 15 hari, dan 19 orang menerima remisi dua bulan.
Berdasarkan jenis perkara, kasus perlindungan anak yang terbanyak menerima remisi dengan jumlah 202 orang. Selanjutnya disusul perkara narkotika sebanyak 65 orang dan kasus korupsi sebanyak 31 orang.
Remisi seluruh Indonesia
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Ditjen Kemenimipas) memberikan remisi Idulfitri 1447 Hijriah/2026 Masehi kepada 155.908 warga binaan di seluruh Indonesia.
Pemberian surat keputusan (SK) remisi secara dilakukan secara simbolis oleh Dirjenpas Mashudi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Gunung Sindur, Bogor, Sabtu.
Mashudi menyebut pemberian remisi khusus (RK) dan pengurangan masa pidana (PMP) kepada warga binaan menjadi komitmen negara dalam memberikan hak warga negara setelah berhasil menjalani pembinaan dengan baik.
"RK dan PMP Khusus Idul Fitri diberikan sebagai bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif dan mengikuti program pembinaan dengan baik," kata Mashudi dalam keterangannya.
Dijelaskannya, dari 155.908 penerima remisi khusus tersebut terdiri atas 154.785 narapidana dan 1.123 anak binaan.
Dari total narapidana penerima RK Idulfitri sebanyak 153.642 orang memperoleh RK I atau pengurangan sebagian masa pidana, sedangkan 1.143 orang memperoleh RK II atau langsung bebas.
Sementara itu, 1.104 anak binaan memperoleh PMP Khusus I dan 19 orang memperoleh PMP Khusus II atau langsung bebas.
Adapun penerima RK dan PMP Khusus Idul Fitri terbanyak tahun ini berasal dari Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjenpas Jawa Barat sebanyak 18.335 orang, Kanwil Ditjenpas Sumatra Utara sebanyak 15.621 orang, dan Kanwil Ditjenpas Jawa Timur sebanyak 14.244 orang.
Dalam kegiatan tersebut, Mashudi menyampaikan sambutan tertulis Menteri Imipas Agus Andrianto yang pemberian remisi sebagai bentuk penghargaan negara kepada warga binaan.
"Kami berharap momentum ini makin memotivasi mereka untuk terus memperbaiki diri dan mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat," ujarnya.
Menurut dia, kebijakan remisi memberikan dampak positif terhadap efisiensi anggaran negara.
"Kebijakan ini juga berdampak pada efisiensi anggaran negara dalam pemenuhan kebutuhan makan warga binaan dengan potensi penghematan yang mencapai Rp109.261.845.000," ungkapnya.
(antara/wis)
Add
as a preferred source on Google

5 hours ago
2

















































