Jakarta, CNN Indonesia --
Gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) atau PNS, pensiunan, penerima pensiun, hingga penerima tunjangan cair mulai hari ini, Selasa (2/6).
Pencairan ini telah diatur pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang diteken Presiden Prabowo Subianto pada 3 Maret 2026 lalu.
"Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2026," demikian bunyi Pasal 15 ayat (1) beleid tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun tambahan penghasilan ini dinantikan setiap tahun menjelang tahun ajaran baru karena dapat membantu kebutuhan pendidikan anak.
Penerima gaji ke-13 meliputi ASN, calon pegawai negeri sipil (CPNS), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, hingga pejabat negara.
Besarannya sendiri berdasarkan komponen penghasilan yang diterima pada Mei 2026, dengan nilai yang berbeda tergantung pangkat, jabatan, hingga kelas jabatan masing-masing penerima.
Pemerintah pun telah menentukan besaran gaji ke-13 bagi pimpinan, anggota, serta pegawai non-ASN di lembaga nonstruktural. Untuk pimpinan lembaga nonstruktural, misalnya, ketua atau kepala memperoleh sekitar Rp31,4 juta, wakil ketua Rp29,6 juta, serta sekretaris dan anggota masing-masing Rp28,1 juta.
Sementara itu, pejabat setingkat eselon I menerima sekitar Rp24,8 juta, eselon II Rp19,5 juta, eselon III Rp13,8 juta, dan eselon IV Rp10,6 juta.
Kemudian, untuk pegawai non-ASN berdasarkan jenjang pendidikan, nominalnya bervariasi. Lulusan SD hingga SMP bisa menerima mulai Rp4,2 juta hingga Rp5 juta tergantung masa kerja. Lulusan SMA hingga D-I berkisar Rp4,9 juta sampai Rp5,8 juta.
Lebih lanjut, lulusan D-II hingga D-III menerima sekitar Rp5,4 juta hingga Rp6,5 juta. Adapun lulusan D-IV atau S1 bisa memperoleh Rp6,5 juta hingga Rp7,8 juta, dan untuk S2 hingga S3 berkisar Rp7,7 juta sampai Rp9 juta, bergantung pada masa kerja.
Adapun komponensi gaji ke-13 yang dibayarkan dari APBN sebagai berikut:
Gaji pokok
Tunjangan keluarga
Tunjangan pangan
Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
Tunjangan kinerja
Sementara gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari APBD bagi ASN, terdiri atas:
Gaji pokok
Tunjangan keluarga
Tunjangan pangan
Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
Tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam 1 (satu) bulan bagi instansi daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berikut adalah komponen bagi para pensiunan dan penerima pensiun:
Pensiun Pokok
Tunjangan Keluarga
Tunjangan Pangan
Tambahan Penghasilan
(fln/ins)
Add
as a preferred source on Google

15 hours ago
6

















































