CNN Indonesia
Jumat, 06 Mar 2026 06:30 WIB
Ilustrasi. Banyak orang bertanya-tanya soal hukum suntik dan infus saat berpuasa. (iStock/Inside Creative House)
Jakarta, CNN Indonesia --
Ketika melaksanakan ibadah puasa Ramadan, umat Muslim dianjurkan menjaga kondisi tubuh agar tetap sehat hingga waktu berbuka. Namun, dalam kondisi tertentu, seseorang bisa saja harus menjalani tindakan medis seperti suntik obat atau infus saat sedang berpuasa.
Mengutip dari laman Majelis Ulama Indonesia (MUI), dalam syariat Islam, orang yang sakit berat mendapatkan rukhsah (keringanan) untuk tidak berpuasa dan wajib menggantinya di hari lain setelah sembuh.
Meski demikian, tidak sedikit orang yang tetap memilih berpuasa sambil menjalani pengobatan. Dari sinilah muncul pertanyaan, apakah cairan atau obat yang masuk ke dalam tubuh melalui jarum termasuk hal yang membatalkan puasa?
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pandangan ulama tentang suntik saat puasa
Dinukil dari NU Online, yang mengutip kitab At-Taqriratus Sadidah karya Syekh Hasan bin Ahmad Al-Kaff, terdapat perbedaan pendapat ulama mengenai hukum suntik saat puasa.
Pendapat pertama menyatakan, suntik membatalkan puasa secara mutlak karena zat yang dimasukkan dianggap sampai ke dalam tubuh (jauf).
Pendapat kedua menyebut, suntik tidak membatalkan puasa secara mutlak, sebab zat tersebut tidak masuk melalui jalur alami seperti mulut atau hidung.
Sementara pendapat ketiga, yang dinilai sebagai pendapat paling kuat (ashah), memberikan perincian. Jika suntikan bersifat memberi nutrisi atau menguatkan tubuh seperti pengganti makanan, maka hukumnya membatalkan puasa. Namun, jika suntikan hanya berupa obat dan tidak mengandung nutrisi, maka tidak membatalkan puasa, terutama jika tidak melalui jalur yang dianggap sebagai saluran terbuka menuju rongga tubuh.
Pendapat terakhir juga diperkuat dalam kitab Syarhul Yaqutun Nafis karya Syekh Muhammad bin Ahmad bin Umar As-Syathiri, yang menyebut bahwa sesuatu yang masuk ke tubuh melalui jalur tidak normal tidak serta-merta membatalkan puasa.
Bagaimana dengan infus?
Berbeda dengan suntik obat biasa, infus umumnya berisi cairan yang dapat menggantikan cairan tubuh, dan dalam beberapa kasus mengandung zat nutrisi.
Karena sifatnya yang dapat menguatkan tubuh dan menyerupai asupan makanan atau minuman, banyak ulama berpendapat bahwa infus dapat membatalkan puasa.
Pandangan ini sejalan dengan keputusan International Islamic Fiqh Academy (IIFA) yang menyatakan bahwa suntikan subkutan, intramuskular, maupun intravena tidak membatalkan puasa selama bukan berupa cairan nutrisi. Adapun injeksi yang mengandung nutrisi (serum) termasuk yang membatalkan puasa.
IIFA juga menyarankan agar tindakan medis yang berpotensi membatalkan puasa ditunda hingga waktu berbuka, selama tidak membahayakan kondisi pasien.
Jika kondisi medis memang mengharuskan seseorang menerima infus atau tindakan lain yang membatalkan puasa, Islam memberikan keringanan untuk tidak berpuasa dan menggantinya di lain waktu.
Bagi yang masih ragu, berkonsultasi dengan dokter serta meminta penjelasan dari ulama atau otoritas keagamaan dapat menjadi langkah bijak. Dengan begitu, ibadah tetap terjaga tanpa mengabaikan keselamatan dan kesehatan tubuh.
(anm/asr)

2 hours ago
1

















































