Taeil Eks NCT Dituntut Hukuman 7 Tahun Penjara atas Kasus Pemerkosaan/Foto: SM Entertainment
Jakarta, Insertlive -
Divisi Pidana Pengadilan Distrik Pusat Seoul 26 pada Rabu (18/6) menggelar sidang perdana kasus pemerkosaan berat dengan terdakwa Moon Taeil eks NCT.
Dalam persidangan, jaksa menuntut hukuman tujuh tahun penjara untuk masing-masing terdakwa, yakni Taeil dan temannya.
"Karena kasus ini melibatkan pemerkosaan massal terhadap turis wanita asing, maka ini adalah masalah yang sangat serius dan sangat buruk sifatnya sebagai tindak pidana," kata jaksa dikutip dari Soompi.
"Mengingat pernyataan dari para terdakwa, sangat dipertanyakan apakah mereka benar-benar menyesal dan bertobat. Meskipun penyelesaian tertulis telah diajukan, kami meminta (pengadilan) untuk mempertimbangkan keseriusan kejahatan tersebut dalam menentukan hukuman," lanjutnya.
IKUTI QUIZ
Taeil melalui pengacaranya menegaskan bahwa penyelesaian dengan korban telah dilakukan dan korban telah menerima permintaan maafnya.
"Korban menerima permintaan maaf dan menyatakan bahwa ia tidak menginginkan hukuman darinya. Sebagai bentuk penyesalan atas kesalahannya, ia menyelesaikan program pencegahan kekerasan seksual dan telah menjalani konseling psikologis, serta bersumpah untuk tidak mengulangi kesalahan yang sama lagi," kata pengacara Taeil.
Taeil dalam pernyataan juga menyatakan permintaan maaf kepada semua orang yang kecewa atas sikapnya. Dia juga meminta keringanan hukuman untuk memperbaiki kesalahannya.
"Saya sangat menyesal kepada semua orang yang merasa kecewa kepada saya. Jika saya diberi keringanan hukuman, saya akan menganggapnya sebagai kesempatan terakhir dalam hidup saya dan berkontribusi sedikit saja kepada masyarakat dengan cara apa pun yang saya bisa dan melakukan yang terbaik dalam hidup saya," kata Taeil.
(dia/fik)
Tonton juga video berikut: