Jakarta, CNN Indonesia --
Ada dua sanksi denda berbeda untuk pengendara yang kedapatan tidak bisa menunjukkan Surat Izin Mengemudi (SIM) saat diperiksa polisi di tengah jalan. Hal ini tergantung si pengendara awalnya punya SIM atau tidak.
Bila pengendara tidak bisa menunjukkan SIM karena memang tidak memiliki dokumen kompetensi itu maka dapat dikenakan denda sebesar Rp1 juta sesuai Pasal 281 di Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).
Tidak memiliki SIM berarti si pengendara tak pernah melakukan pembuatan SIM atau tak pernah mendapatkan SIM dari kepolisian.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lain hal jika pengendara tak bisa menunjukkan SIM karena ketinggalan, yang berarti pengendara sebenarnya memiliki SIM tetapi tak bisa memperlihatkannya saat diperiksa.
Kasus ini bisa dikenakan denda maksimal Rp250 ribu seperti tertera di Pasal 288 Ayat 2 di UU 22/2009.
(2) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor diJalan yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan/atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Polisi akan memverifikasi data kepemilikan SIM di sistem Korlantas Polri, bila tidak valid maka pelanggaran berubah menjadi tidak memiliki SIM.
Walau pelanggaran ini sama-sama tak bisa menunjukkan SIM, denda keduanya berbeda berdasarkan pembuktian di lapangan.
(fea/fea)
Add
as a preferred source on Google

9 hours ago
2











































