
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, menegaskan bahwa tuduhan impor gula yang diarahkan kepadanya tidak berdasar.
Hal tersebut ia sampaikan usai menjalani sidang pemeriksaan saksi-saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (10/6/2025).
Dalam keterangannya kepada awak media, Tom, sapaannya, menyebut kehadiran dua saksi kunci yang berasal dari Kementerian Koordinator Perekonomian dan Asosiasi Petani Tebu Republik Indonesia (APTRI) sangat membantu memperjelas situasi saat itu.
"Tadi ada saksi yang sangat penting yah, dari Kementerian Koordinator Perekonomian, dan satu dari Asosiasi Petani Tebu Republik Indonesia," ujar Tom dikutip pada Rabu (11/6/2025).
"Mereka sangat membantu menjernihkan kondisi saat saya dituduh melakukan berbagai hal yang berkaitan dengan impor gula," tambahnya.
Dikatakan Tom, tuduhan bahwa dirinya melakukan impor saat negara mengalami surplus gula terbantahkan dalam persidangan.
Ia menekankan bahwa kelebihan stok yang dimaksud hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan selama tiga bulan ke depan.
"Pertama, sangat jelas bahwa saat itu tidak ada surplus gula. Yang ada adalah surplus gula itu hanya untuk tiga bulan ke depan. Hanya mencukupi sampai hari raya Idul Fitri saja. Itu dikonfirmasi saksi," tegasnya.
Tom juga menjelaskan bahwa impor yang dilakukan bukanlah gula putih, melainkan gula mentah yang akan diproses lebih lanjut di dalam negeri.
"Saya dituduh mengimpor gula mentah, bukan putih yah. Saksi mengatakan kita sebisa mungkin menghindari impor gula putih karena dari segi perekonomian itu kurang menguntungkan," sebutnya.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: