
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Pegiat media sosial sekaligus aktivis asal Aceh, Zulfikar Akbar, mengadu kepada Presiden RI Prabowo Subianto terkait pemindahan administrasi empat pulau di Aceh ke wilayah Sumatera Utara.
Pemindahan empat pulau itu tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri (SK Mendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025.
Zulfikar menyebut kebijakan tersebut sangat melukai masyarakat Aceh dan bahkan menyamakannya sebagai tindakan yang melecehkan.
"Pak Prabowo, SK Mendagri bernomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 ini sama dengan menginjak kepala kami orang Aceh," ujar Zulfikar di X @zoelfick (11/6/2025).
Ia juga mendesak agar Presiden mengevaluasi posisi Mendagri Tito Karnavian karena dinilai tidak pantas menangani urusan dalam negeri jika kebijakannya justru menyulut konflik horizontal.
"Mohon menteri yang bermental semacam ini dikembalikan kepada tuannya saja. Tidak cocok untuk mengurus dalam negeri,” tegasnya.
Zulfikar bahkan menilai tindakan tersebut bukan sekadar kekeliruan administratif, melainkan bentuk penyalahgunaan kekuasaan.
"Apa yang dilakukan Mendagri Tito Karnavian terhadap empat pulau milik Aceh lebih mirip perampokan daripada disebut sebagai kebijakan,” lanjutnya.
Zulfikar bilang, keputusan ini telah memantik kemarahan warga Aceh secara luas, tidak hanya di tanah kelahirannya, tetapi juga masyarakat Aceh di perantauan.
“Langkah itu sudah memantik kemarahan masyarakat Aceh secara luas, bukan hanya yang tinggal di Aceh, tetapi juga di mana-mana,” tambahnya.
Zulfikar juga meminta agar Presiden menyelidiki lebih dalam motif di balik terbitnya SK tersebut.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: