Wajib Pajak Setor SPT Pajak 12,6 Juta Jelang Batas Akhir Pelaporan

7 hours ago 3

Jakarta, CNN Indonesia --

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) mencatat Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025 mencapai 12,6 juta wajib pajak menjelang batas akhir pada hari ini, Kamis (30/4).

Berdasarkan data per 29 April 2026 pukul 24.00 WIB, jumlah SPT yang telah dilaporkan mencapai 12.639.279 wajib pajak.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Inge Diana Rismawanti mengungkap mayoritas pelaporan berasal dari wajib pajak orang pribadi karyawan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari total tersebut, sebanyak 10.508.502 SPT dilaporkan oleh wajib pajak orang pribadi karyawan, sedangkan 1.383.647 berasal dari non-karyawan.

Adapun wajib pajak badan yang melaporkan dalam rupiah tercatat 725.390, sedangkan dalam dolar AS sebanyak 1.000. Untuk sektor migas, pelaporan SPT tercatat sebanyak 7 untuk rupiah dan 111 untuk dolar AS.

Sementara itu, untuk wajib pajak dengan tahun buku berbeda, yang mulai dilaporkan sejak 1 Agustus 2025, tercatat 20.588 SPT badan dalam rupiah dan 34 dalam dolar AS.

Selain pelaporan SPT, DJP juga mencatat perkembangan aktivasi akun Coretax.

"Jumlah wajib pajak yang telah melakukan aktivasi akun Coretax DJP mencapai 18.837.611," ujar Inge dalam keterangannya pada Kamis ini.

Jumlah tersebut terdiri dari 17.662.350 wajib pajak orang pribadi, 1.083.692 wajib pajak badan, 91.340 wajib pajak instansi pemerintah, serta 229 wajib pajak PMSE.

Pemerintah memperpanjang batas waktu pelaporan SPT Tahunan dari semula 31 Maret menjadi 30 April 2026. Perpanjangan ini sekaligus disertai relaksasi berupa penghapusan sanksi denda bagi wajib pajak yang terlambat melapor dalam periode tersebut.

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan keputusan perpanjangan diambil dengan mempertimbangkan dua hal utama, yakni momentum libur Lebaran serta kendala teknis pada sistem inti perpajakan (coretax).

"Karena ada kemungkinan juga coretax-nya mutar-mutar (loading), dan sebagian orang mengalami hal itu, ya sudah kita perpanjang kalau perlu. Kalau tergantung saya, berarti fix sampai akhir April," ujar Purbaya di Kantor Kementerian Keuangan, Rabu (25/3).

Sejalan dengan itu, DJP memastikan wajib pajak yang baru melaporkan SPT setelah 31 Maret hingga 30 April tidak akan dikenakan sanksi administratif, baik berupa denda maupun bunga.

DJP juga menegaskan tidak akan menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) atas keterlambatan dalam periode relaksasi tersebut. Bahkan, jika STP sudah sempat diterbitkan, penghapusan sanksi akan dilakukan secara jabatan.

Selain itu, keterlambatan pelaporan dalam periode ini tidak akan berdampak pada status wajib pajak, termasuk tidak menjadi dasar pencabutan status wajib pajak kriteria tertentu.

[Gambas:Video CNN]

(dhz/sfr)

Add as a preferred
source on Google
Read Entire Article
Berita Olahraga Berita Pemerintahan Berita Otomotif Berita International Berita Dunia Entertainment Berita Teknologi Berita Ekonomi