Wamendagri Bima Arya Soal Sengketa 4 Pulau di Aceh dengan Sumut: Banyak Sebenarnya Kasus Seperti Ini

18 hours ago 4

Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya (Foto: Arya/Fajar)

FAJAR.CO.ID,MAKASSAR — Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya menyebut sengketa pulau antara Aceh dan Sumatera Utara (Sumut) bukan pertama kali. Sebelumnya ada kasus-kasus serupa.

“Banyak sebenarnya kasus-kasus seperti ini, soal batas wilayah,” kata Bima saat dikonfirmasi di Kantor Dinas Pemadam Kebakaran Makassar, Jumat (13/6/2025).

Meski begitu, Bima tak menyebut kasus serupa yang dimaksud. Ia mengungkapkan, pihaknya serius menanggapi persoalan tersebut.

“Kementerian dalam negeri, melihat bahwa persoalan ini harus disikapi dengan serius. Memang persoalan ini sudah lama sekali menjadi sengketa, dan menjadi perhatian, baik dari warga Aceh maupun Sumatera Utara,” terangnya.

Proses penyelesaian sengketa demikian, kata dia dilakukan dengan hati-hati. Memerhatikan data dan fakta yang ada.

“Nah karena itu, harus betul-betul hati-hati mengumpulkan berbagai macam informasi data-data dan fakta-fakta dari semua,” tambahnya.

Kader Partai Amanat Nasional (PAN) itu menyebut penetapan wilayah administrasi mesti memerhatikan hal demikian. Tidak berdasarkan kepentingan.

“Artinya tidak ada kepentingan sama sekali, tidak ada faktor faktor lain, kecuali semuanya dikembalikan lagi kepada data-data, fakta-fakta, didengarkan semua dan diputuskan secara hukum,” jelasnya.

Diketahui, empat pulau yang bersengketa dimaksud yakni Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Ketek, dan Pulau Mangkir Gadang.

Pulau tersebut kini dimasukkan dalam wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumut. Sebelumnya bagian Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Berita Olahraga Berita Pemerintahan Berita Otomotif Berita International Berita Dunia Entertainment Berita Teknologi Berita Ekonomi