WNI Kelahiran Singapura Dihukum Akibat Mangkir dari Wajib Militer

2 hours ago 1

Jakarta, CNN Indonesia --

Seorang pria berusia 47 tahun yang memiliki kewarganegaraan Indonesia divonis bersalah oleh pengadilan Singapura karena gagal melaporkan diri untuk menjalani wajib militer atau national service (NS). Pria tersebut, Edmond Yao Zhi Hai, diketahui tidak memenuhi panggilan wajib militer sejak Januari 1997.

Kasus ini menjadi sorotan karena Yao memiliki latar belakang kewarganegaraan ganda sejak kecil. Ia lahir di Singapura pada 1978 dari ibu warga Singapura dan ayah warga Indonesia.

Tak lama setelah kelahirannya, orang tuanya mendaftarkan dirinya sebagai warga negara Indonesia melalui kedutaan, sekaligus memberinya paspor Indonesia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski demikian, Yao tetap tumbuh dan menempuh pendidikan di Singapura, mulai dari sekolah dasar hingga perguruan tinggi junior. Ia juga sempat menerima kartu identitas nasional Singapura saat masih remaja, yang menjadi salah satu dasar kuat bahwa ia menikmati hak sebagai warga negara tersebut.

Melansir CNA, permasalahan bermula ketika pada 1996, otoritas militer Singapura memanggil Yao untuk mendaftar wajib militer. Yao mengisi formulir tersebut, namun melalui ibunya menyatakan niat untuk menunda kewajiban hingga usia 21 tahun agar bisa melepaskan kewarganegaraan Singapura.

Ia beralasan ingin melanjutkan studi ke Amerika Serikat tanpa terganggu kewajiban militer.

Namun, pihak berwenang Singapura menegaskan bahwa Yao tetap wajib menjalani NS. Alasannya, ia telah menikmati hak sebagai warga negara, termasuk pendidikan di Singapura, sehingga tidak bisa menghindari kewajiban tersebut.

Menjelang jadwal wajib militer pada Januari 1997, keluarga Yao kembali mengajukan permohonan penundaan. Mereka berargumen bahwa sebagai warga negara Indonesia, Yao dilarang bergabung dengan militer negara lain karena bisa kehilangan kewarganegaraannya. Permintaan ini ditolak.

Yao akhirnya tidak pernah melapor pada tanggal yang ditentukan. Setelah itu, ia melanjutkan pendidikan di luar negeri dan tetap bepergian keluar masuk Singapura selama bertahun-tahun tanpa tindakan hukum, hingga akhirnya ditangkap pada September 2021 saat mengurus izin tinggal.

Dalam persidangan, pihak pembela menyatakan bahwa Yao percaya dirinya tidak wajib menjalani NS karena statusnya sebagai warga Indonesia. Mereka juga menilai otoritas Singapura secara tidak langsung mengakui hal itu karena tetap mengizinkannya masuk ke negara tersebut menggunakan paspor Indonesia.

Namun, jaksa menolak argumen tersebut. Mereka menilai Yao secara sadar memilih hukum yang menguntungkan dirinya. Bahkan, ia disebut tidak jujur saat pemeriksaan kesehatan pra-militer dengan menyembunyikan kondisi jantung demi kepentingan pribadi.

Hakim Distrik James Elisha Lee menegaskan bahwa alasan pembela tidak dapat diterima. Menurutnya, sejak awal Yao sudah diberi tahu bahwa ia tetap wajib menjalani NS sebagai warga negara Singapura, terlepas dari kewarganegaraan Indonesianya.

Hakim juga menilai hukum kewarganegaraan Indonesia tidak melarang secara langsung seseorang untuk mengikuti wajib militer di negara lain, melainkan hanya mengatur konsekuensi kehilangan kewarganegaraan.

Dengan demikian, pengadilan menyatakan Yao bersalah atas satu dakwaan mangkir dari wajib militer. Ia terancam hukuman penjara hingga tiga tahun, denda maksimal 5.000 dolar Singapura (sekitar Rp59 juta), atau keduanya. Sidang lanjutan untuk penjatuhan hukuman dijadwalkan berlangsung pada April mendatang.

(tis/tis)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Berita Olahraga Berita Pemerintahan Berita Otomotif Berita International Berita Dunia Entertainment Berita Teknologi Berita Ekonomi