Jakarta, CNN Indonesia --
Wali Kota New York Zohran Mamdani mencabut kebijakan larangan TikTok di perangkat pemerintah yang sebelumnya ditetapkan di era Eric Adams.
Keputusan ini memungkinkan instansi-instansi pemerintah kembali menggunakan TikTok untuk menyampaikan informasi terkait proyek dan layanan publik, meski tetap disertai penerapan aturan baru guna menjaga keamanan jaringan dan data milik kota.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pemerintahan Mamdani berkomitmen untuk memanfaatkan segala cara yang ada guna berkomunikasi dengan warga New York," demikian bunyi email yang ditujukan kepada berbagai instansi, mengutip WIRED, Selasa (31/3).
Ketika warga menghubungi pemerintah kota untuk mencari informasi mengenai layanan gratis, situasi darurat, acara yang akan datang, pemerintah kota New York ingin membuka saluran komunikasi baru dan memberikan informasi yang dibutuhkan warga New York.
Larangan ini sebelumnya diterapkan pada Agustus 2023. Saat itu, mantan Wali Kota Adams melarang penggunaan TikTok di perangkat milik pemerintah, mengikuti langkah lembaga-lembaga negara bagian dan federal lainnya yang menganggap aplikasi tersebut sebagai ancaman keamanan yang serius.
Saat itu, Kantor Komando Siber kota memutuskan bahwa TikTok, yang dimiliki oleh perusahaan asal China ByteDance, "menimbulkan ancaman keamanan bagi jaringan teknis kota" dan telah memerintahkan penghapusan aplikasi tersebut dari perangkat milik kota.
Arahan tersebut mengakibatkan ditutupnya beberapa akun populer yang dikelola pemerintah kota, termasuk akun Dinas Kebersihan dan Dinas Taman dan Rekreasi Kota New York.
Hingga Selasa pagi, deskripsi pada akun-akun tersebut berbunyi, "Akun ini dikelola oleh Pemerintah Kota New York hingga Agustus 2023. Akun ini tidak lagi dipantau."
Akun-akun TikTok tersebut kini diizinkan untuk diaktifkan kembali dengan beberapa aturan baru yang bertujuan melindungi keamanan jaringan dan perangkat Kota New York, sekaligus memungkinkan instansi-instansi untuk berkomunikasi dengan warga melalui aplikasi populer tersebut.
Menurut email yang dikirimkan kepada lembaga-lembaga tersebut, untuk menggunakan TikTok, mereka diwajibkan menggunakan perangkat terpisah yang dikeluarkan oleh pemerintah khusus untuk aplikasi tersebut, yang "tidak boleh berisi data sensitif atau terlarang dan tidak boleh digunakan untuk email, sistem internal, atau akses istimewa."
Lembaga-lembaga harus menunjuk staf tertentu dari kantor media dan humas mereka untuk mengelola akun-akun tersebut menggunakan email pemerintah kota, bukan email pribadi.
"Di tengah lanskap media yang terfragmentasi, semakin banyak orang "terutama kaum muda" yang mencari informasi di luar layar televisi mereka," kata Mamdani dalam sebuah pernyataan kepada WIRED.
"Tanggung jawab kami sederhana: Menjangkau orang-orang di mana pun mereka berada. Artinya, kami harus keluar dari zona nyaman dan berkomunikasi dengan cara yang mencerminkan bagaimana warga New York sebenarnya hidup, bekerja, dan berinteraksi," lanjutnya.
(wpj/dmi)
Add
as a preferred source on Google

7 hours ago
2

















































