
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan hukuman mati kepada dua terdakwa kasus narkoba yang tertangkap membawa puluhan kilogram sabu-sabu dan puluhan ribu butir ekstasi. Kedua terdakwa adalah Muhammad Fauzi (31) dan Kiki Rezeki Siregar (30).
“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Muhammad Fauzi dan terdakwa Kiki Rezeki Siregar, masing-masing pidana mati,” tegas Hakim Ketua Cipto Hosari Parsaoran Nababan dalam sidang di PN Medan, Selasa.
Putusan ini dijatuhkan setelah majelis hakim menyatakan keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Perbuatan kedua terdakwa terbukti melakukan permufakatan jahat menjual, membeli, dan menjadi perantara jual beli narkotika golongan satu dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi dari 5 gram,” tambah Hakim Cipto.
Menurut hakim, tidak ditemukan hal yang meringankan dalam perkara ini. Sebaliknya, tindakan para terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika.
Muhammad Fauzi diketahui merupakan warga Jalan Brigjen Katamso, Kota Medan, sementara Kiki Rezeki berasal dari Jalan Damai, Kota Tanjung Balai. Hakim memberikan waktu tujuh hari bagi keduanya dan jaksa penuntut umum (JPU) untuk menyatakan sikap atas vonis tersebut.
“Kedua terdakwa dan penuntut umum diberikan waktu selama 7 hari untuk menyatakan sikap apakah mengajukan banding atau menerima vonis ini,” ujar Cipto.
Vonis mati ini juga sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejari Belawan, Isti Risa Sunia Yazir, yang sebelumnya meminta agar hakim menjatuhkan hukuman maksimal.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: