BI Naikkan Suku Bunga Acuan, Apa Pengaruhnya ke Cicilan KPR?

7 hours ago 5

Jakarta, CNN Indonesia --

Kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI Rate) sebesar 50 basis poin (bps) menjadi 5,25 persen mulai memicu kekhawatiran masyarakat soal potensi lonjakan cicilan kredit pemilikan rumah (KPR).

Beberapa nasabah bahkan sudah mengeluhkan pembayaran mulai naik, padahal perubahan suku bunga baru terjadi pekan lalu.

Memangnya, dampak kenaikan BI Rate secepat itu dirasakan oleh masyarakat dengan naiknya cicilan bank? 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Para ekonom menilai sebetulnya dampak kenaikan bunga acuan ke cicilan rumah tidak berlangsung instan. Ada waktu jeda karena perbankan juga harus menyesuaikan dengan level saat ini.

Analis Senior Indonesia Strategic and Economic Action Institution Ronny P Sasmita mengatakan banyak masyarakat salah memahami mekanisme transmisi kebijakan moneter. Publik dinilai kerap mengira begitu BI Rate naik, bunga KPR otomatis langsung melonjak dalam hitungan hari. Padahal dalam praktiknya, mekanismenya jauh lebih kompleks.

"Transmisi kebijakan moneter ke bunga KPR tidak selalu terjadi secara instan dan seragam," ujar Ronny kepada CNNIndonesia.com, Selasa (25/5).

Ia menjelaskan bank tidak serta-merta langsung menaikkan bunga KPR hanya karena BI Rate naik satu kali. Perbankan biasanya mempertimbangkan berbagai faktor, mulai dari arah kebijakan moneter ke depan, kondisi likuiditas, biaya dana atau cost of fund, persaingan antarbank, hingga risiko kredit.

Karena itu, kenaikan BI Rate sebesar 50 basis poin belum tentu langsung diteruskan penuh ke bunga KPR.

"Bahkan dalam banyak kasus, kenaikannya bisa bertahap atau sebagian saja," katanya.

Ronny mengatakan transmisi tercepat biasanya terjadi pada bunga deposito dan pasar uang, karena instrumennya berjangka pendek dan sensitif terhadap kebijakan moneter. Sementara untuk KPR, terutama yang masih berada pada masa fixed rate, dampaknya cenderung lebih lambat.

Hal senada disampaikan Peneliti Center of Reform on Economics Yusuf Rendy Manilet. Ia menilai hampir mustahil keputusan BI Rate yang baru diumumkan langsung tercermin pada tagihan KPR hanya dalam hitungan hari. Transmisi dari BI Rate ke bunga kredit bank biasanya membutuhkan waktu 3-6 bulan atau satu sampai dua kuartal.

"Kalau ada masyarakat yang cicilannya naik minggu ini, sumbernya kemungkinan besar bukan keputusan BI pekan lalu, melainkan faktor lain yang waktunya kebetulan berdekatan," kata Yusuf.

Ia menjelaskan kasus paling umum adalah berakhirnya masa bunga promo fixed rate sehingga otomatis masuk ke skema floating rate. Karena itu, kegaduhan di media sosial soal cicilan rumah yang naik mendadak lebih banyak dipicu ekspektasi dan salah atribusi masyarakat terhadap kebijakan BI Rate.

Menurut Yusuf, bagi nasabah yang sudah masuk fase floating, hubungan BI Rate dan bunga KPR juga tidak berlangsung langsung satu banding satu. Sebab, yang menjadi acuan kontraktual bukan BI Rate secara langsung, melainkan Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK) yang ditetapkan masing-masing bank.

"BI Rate berada di level hulu. Ia memengaruhi biaya dana bank, lalu biaya dana itu memengaruhi SBDK," imbuhnya.

Ia menambahkan penyesuaian bunga floating biasanya baru dilakukan bank pada periode review tertentu setelah mengevaluasi kondisi likuiditas, biaya dana, dan persaingan pasar. Dalam praktiknya, pass-through kenaikan BI Rate ke bunga KPR juga umumnya lebih kecil.

"Kenaikan BI Rate 50 basis poin biasanya tidak diteruskan penuh ke bunga kredit. Dalam praktiknya, pass-through ke bunga KPR umumnya lebih kecil, sekitar 25 sampai 35 basis poin dalam jangka menengah," terangnya.

Menurut Yusuf, bank sengaja berhati-hati menaikkan bunga kredit karena kenaikan terlalu agresif justru bisa memicu kredit macet atau non-performing loan (NPL).

Meski demikian, ia mengingatkan dampak kenaikan BI Rate tetap perlu diwaspadai karena sektor KPR merupakan segmen paling sensitif akibat tenor kredit yang panjang.

"Yang perlu diwaspadai bukan lonjakan mendadak dalam satu minggu, melainkan pengetatan bertahap yang perlahan menggerus daya beli rumah tangga," imbuhnya.

Ekonom Universitas Paramadina Wijayanto Samirin mengatakan kenaikan bunga kredit secara umum memang bisa mencapai 0,5 persen hingga 1 persen. Namun, kenaikannya tidak terjadi seketika karena adanya jeda waktu atau time lag.

Memang ada kemungkinan sebagian bank bergerak lebih cepat menaikkan bunga kredit demi menjaga margin keuntungan atau net interest margin (NIM). Meski begitu, Wijayanto memandang persaingan antarbank tetap menjadi faktor penting yang menentukan seberapa cepat bunga kredit akhirnya disesuaikan.

"Persaingan pasar ikut menentukan lamanya time lag ini," pungkasnya.

[Gambas:Video CNN]

(ldy/pta)

Add as a preferred
source on Google
Read Entire Article
Berita Olahraga Berita Pemerintahan Berita Otomotif Berita International Berita Dunia Entertainment Berita Teknologi Berita Ekonomi