
FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar menyegel dua Tempat Hiburan Malam (THM). Setelah ditemukan alat DJ tanpa izin.
“Ada mesin DJ. Tetapi tidak ada izinnya,” kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Makassar Helmy Budiman kepada fajar.co.id, Jumat (30/5/2025).
Dua THM tersebut, yakni Kafe Barbara dan Parumpa One yang berada di kawasan KIMA SQUARE, Daya, Kecamatan Biringkanaya. Helmy menyebut dua kafe itu tempat Karaoke yang beroperasi layaknya diskotik.
Penyegelan dilakukan Satuan Sugas (Satgas) Perizinan Kota Makassar pada 28 Mei 2025 . Satgas terdiri dari DPMPTSP, Dinas Pariwisata, Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan, Satpol-PP, dan Kecamatan Biringkanayya.
Helmy menjelaskan, penyegelan tersebut merupakan kegiatan insidental. Tak menutup kemungkinan akan dilakukan kembali terhadap usaha yang dinilai melanggar.
“Ini kegiatan insidental. Tergantung apa laporan, atau mungkin ada sesuatu yang perlu kita lakukan pembinaan,” jelasnya.
“Targetnya, agar semakin banyak pengusaha yang tertib dalam melakukan aktivitas usahanya,” tambah Helmy.
Selain penyegelan, ada 14 kafe yang juga kena sanksi. Meski tak disegel, mereka mendapat sanksi pembinaan.
Berikut daftarnya:
1. BARBARA KAFE (penyegelan fasilitas diskotik)
2. PARUMPA ONE (penyegelan fasilitas diskotik)
3. XISS KARAOKE (pembinaan)
4. ALEXIS KAFE KARAOKE (pembinaan)
5. WINK KAFE (pembinaan)
6. AST 99 KAFE (pembinaan)
7. CITRA KAFE (pembinaan)
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: