Ditarget Sejak Awal? Mira Hayati Merasa Jadi Korban Kriminalisasi

5 hours ago 1

Mira Hayati dan kuasa hukumnya, Ida Hamidah di ruang sidang Ali Said. (Foto: Muhsin/Fajar)

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Kuasa hukum Mira Hayati, terdakwa dalam kasus dugaan peredaran kosmetik mengandung merkuri, menyebut kliennya telah dikriminalisasi.

Dalam sidang pembacaan nota pembelaan atau pledoi, pengacara Ida Hamidah menilai dakwaan terhadap Mira tak berdasar pada fakta hukum.

“Pledoi kami tadi ada 49 halaman yang mana terdiri dari beberapa sub-sub mengenai dakwaan tuntutan fakta persidangan, ada keterangan saksi, analisa fakta, analisa hukum,” ujar Ida usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Selasa (17/6/2025).

Ia menegaskan, fakta persidangan telah menunjukkan bahwa Mira memang menjabat sebagai direktur PT. Agus Mira Mandiri Utama, namun tidak ada bahan berbahaya yang ditemukan di lokasi produksi.

“Pada saat penggeledahan tidak ada ditemukan bahan bermerkuri di pabrik, nah, ini berdasarkan keterangan saksi dari polisi juga,” tegas Ida.

Ida juga mempertanyakan metode penyelidikan yang digunakan penyidik. Ia menyebut teknik undercover buy yang diterapkan dalam kasus ini tidak tepat karena biasanya hanya digunakan untuk kasus narkotika.

“Yang saya tadi paparkan sangat jelas bahwa metode under cover bay hanya untuk narkotika bukan untuk skincare. Skincare bukan barang terlarang,” jelasnya.

Tak hanya itu, tim kuasa hukum juga mempersoalkan status saksi dari pihak kepolisian. Ida menyebut bahwa saksi dari aparat cenderung punya kepentingan untuk membawa perkara ini ke persidangan.

“Jadi saksi dari pihak kepolisian tentunya dia kepentingan kasus ini bagaimana caranya ini agar maju ke persidangan,” Ida menuturkan.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Berita Olahraga Berita Pemerintahan Berita Otomotif Berita International Berita Dunia Entertainment Berita Teknologi Berita Ekonomi