
FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Sidang kasus skincare ilegal bermerkuri yang menyeret nama Mira Hayati hampir memasuki babak akhir.
Dalam ruang sidang Ali Said, Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Selasa (17/6/2025), suasana mendadak berubah saat terdakwa membacakan nota pembelaan (pledoi) secara pribadi di hadapan majelis hakim yang diketuai Arif Wicaksono.
Dengan suara parau dan mata sembab, Mira mengungkap kondisi berat yang ia alami sejak kasus ini bergulir.
Ia menyebut tekanan psikologis yang ia derita selama menjalani proses hukum membuat kehamilannya berisiko tinggi hingga harus melahirkan lewat operasi caesar.
“Setelah melalui rangkaian persidangan yang cukup panjang dan melelahkan, dengan kondisi fisik dan psikologis yang sangat rentan karena sedang hamil kondisi preeklampsia, dan akhirnya harus melahirkan secara caesar karena mengalami goncangan psikis yang luar biasa saat menjalani tahanan, maka tiba saatnya saya membacakan nota pembelaan,” ujar Mira dengan suara tersedu.
Ia membantah seluruh dakwaan yang dialamatkan kepadanya, yakni terkait pelanggaran Pasal 435 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Mira menilai tuduhan tersebut tidak berdasar dan tidak terbukti secara faktual dalam persidangan.
"Saya tidak pernah melakukan tindak pidana yang dituduhkan kepada saya,” tegasnya.
“Nota pembelaan ini bertujuan agar Yang Mulia Majelis Hakim benar-benar bersikap objektif dalam mengambil keputusan berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan," lanjut Mira.
Mira menyampaikan rasa terima kasih kepada majelis hakim, penasihat hukum, keluarga, serta para pelanggan yang selama ini memberikan dukungan moral.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: