Jakarta, CNN Indonesia --
Menteri HAM Natalius Pigai tengah pekan ini diberitakan mengaku sedang menyiapkan pembentukan tim asesor untuk memastikan perlindungan hukum hanya diberikan kepada pihak yang menjalankan fungsi pembela hak asasi manusia alias aktivis HAM.
"Itu nanti ada tim, tim asesor. Tim asesor itu yang nanti akan memilih dia ini adalah aktivis, atau dia bukan aktivis," kata Menteri HAM Natalius Pigai dalam wawancara khusus dengan Antara di Jakarta, Rabu (29/4).
Ia mengatakan mekanisme tersebut dirancang untuk menyaring klaim aktivis sekaligus mencegah penyalahgunaan status dalam proses hukum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pigai menjelaskan penilaian dilakukan berbasis kriteria ketat yang menilai konteks tindakan seseorang saat peristiwa terjadi, bukan sekadar status atau pengakuan diri.
"Jadi, bisa saja seorang aktivis HAM, pada saat tertentu tim asesor menemukan bahwa dia bekerja, meskipun status dia sebagai aktivis HAM, pada saat dia bekerja atas bayaran, itu tidak bisa jadi aktivis HAM," katanya saat itu.
Belakangan, rencana Pigai itu dikritik lembaga masyarakat sipil, Komnas HAM, hingga DPR RI.
Komnas HAM
Komnas HAM menilai rencana yang disampaikan Pigai itu rentan konflik kepentingan.
"Menanggapi pernyataan Menteri HAM Natalius Pigai mengenai rencana Kementerian HAM membentuk tim asesor untuk menilai dan menetapkan seseorang sebagai pembela HAM, Komnas HAM berpendapat bahwa rencana tersebut rentan konflik kepentingan," kata Komisioner Komnas HAM Pramono Ubaid Tanthowi dalam keterangannya, Sabtu (2/5) dikutip dari detik.com.
Pramono mengungkapkan alasan pihaknya menilai wacana itu rawan konflik kepentingan karena adanya aduan yang selama ini diterima Komnas HAM.
"Karena berdasarkan pengaduan yang selama ini diterima Komnas HAM, ancaman terhadap para pembela HAM, atau yang umum disebut aktivis, kerap melibatkan oknum pejabat atau institusi negara, selain melibatkan pihak korporasi," imbuhnya.
Dia pun menyoroti tentang kedudukan Kementerian HAM. Dia mempertanyakan apakah Kementerian HAM bisa obyektif jika ada pembela HAM yang terancam.
"Sementara itu, Kementerian HAM adalah bagian dari pemerintah eksekutif. Menjadi pertanyaan, apakah Kementerian HAM dapat berhadapan dengan negara/ pemerintah secara obyektif, saat ancaman terhadap Pembela HAM melibatkan oknum pejabat atau institusi pemerintah?" katanya.
"Komnas HAM berpandangan bahwa menjadi aktivis atau bersikap kritis terhadap penyelenggaraan kekuasaan negara adalah kebebasan dasar dan hak partisipasi setiap warga negara. Negara wajib menghormati dan melindunginya," imbuhnya.
Menurutnya, dalam menghormati kebebasan dasar tersebut, negara memiliki kewajiban pasif (non-interference). Hal itu bermakna negara tidak banyak melakukan campur tangan, baik untuk mengatur, memilah atau membatasi penikmatan hak tersebut oleh warga negara. Dalam konteks tersebut, katanya, sertifikasi aktivis oleh pemerintah berpotensi melanggar prinsip dasar penghormatan HAM tersebut.
"Komnas HAM berpandangan bahwa Kementerian HAM dapat mendukung keberadaan pembela HAM melalui penguatan regulasi, termasuk dalam rencana revisi UU HAM, dengan memasukkan pengakuan dan jaminan pelindungan bagi Pembela HAM," tegasnya.
Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
DPR
Anggota Komisi XIII DPR RI Marinus Gea juga mengkritisi wacana KemenHAM yang dipimpin Pigai itu membentuk tim asesor menentukan status aktivis HAM yang berpotensi mengganggu prinsip dasar kebebasan sipil.
"Aktivis HAM itu salah satu fungsi utamanya mengawasi kekuasaan termasuk pemerintah. Jika pemerintah hadir untuk menyeleksi siapa yang layak dan tidak menjadi aktivis HAM, maka ini cacat logika. Ini kesannya pemerintah mau seleksi siapa yang mau mengawasinya," kata Marinus dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (1/5) dikutip dari Antara.
Dia menjelaskan fungsi utama aktivis HAM sebagai pengawas kekuasaan, termasuk pemerintah itu sendiri.
Aktivis HAM sejatinya, kata dia, lahir dari kesadaran individu dan kebebasan berekspresi, bukan hasil seleksi negara. Menurutnya, jika negara ikut menentukan siapa yang layak disebut aktivis, maka terjadi pergeseran makna dari hak menjadi sesuatu yang bersifat terbatas.
Merinus menilai pendekatan tersebut justru berpotensi menciptakan konflik kepentingan, karena pemerintah berada di posisi yang diawasi, namun sekaligus ingin menentukan siapa pengawasnya.
Dia menegaskan bahwa menjadi aktivis HAM tidak memerlukan legitimasi dari negara. Dia pun mengingatkan jika proses tersebut harus melalui seleksi, negara berpotensi membatasi hak warga secara sepihak.
"Negara tidak perlu dimintai izin untuk menjadi aktivis HAM. Kalau pemerintah logikanya harus diseleksi berarti negara merubah hak menjadi privilege. Jadi, suka-suka pemerintah saja, hari ini beri lalu besok cabut," ujarnya.
Marinus menyampaikan demokrasi membutuhkan keberanian warga untuk mengoreksi kekuasaan. Tanpa kritik, menurutnya, kekuasaan berpotensi kehilangan arah.
"Kita tidak butuh aktivis yang patuh pada kekuasaan. Kita butuh aktivis yang berani mengoreksi kekuasaan, karena tanpa kritik, kekuasaan akan kehilangan arah dan tanpa keberanian warga, demokrasi hanya tinggal slogan," katanya.
Menurut dia, perlindungan hanya diberikan kepada pihak yang membela kepentingan publik, khususnya kelompok rentan, tanpa kepentingan pribadi atau komersial.
Masyarakat sipil
Kritik juga datang dari elemen masyarakat sipil, salah satunya dari Amnesty International Indonesia.
"Rencana ini adalah langkah mundur yang berbahaya dan mencederai prinsip dasar hak asasi manusia. Negara tidak memiliki legitimasi moral maupun hukum untuk menentukan siapa yang boleh atau tidak boleh disebut sebagai pembela HAM. Ketika pemerintah mengambil alih sepihak kewenangan ini, yang terjadi bukanlah perlindungan melainkan penguasaan dan monopoli ruang sipil," kata Deputi Direktur Amnesty International Indonesia, Wirya Adiwena dalam keterangannya, Kamis (30/4).
"Rencana kebijakan Menteri HAM ini mirip dengan semangat program skrining atau penelitian khusus (Litsus) pada masa Orde Baru yang bertujuan menyeleksi warga negara yang tidak sejalan dengan kepentingan penguasal," sambungnya.
Menurut pihaknya status pembela HAM melekat pada tindakan dan komitmen seseorang, bukan pada validasi administratif dari pemerintah. Kewajiban negara adalah melindungi pembela HAM, bukan memberi cap, apalagi mencabut status mereka.
"Jurnalis, advokat, aktivis lingkungan, pendamping korban, dan pekerja bantuan hukum di seluruh dunia dapat bertindak sebagai pembela HAM, dan banyak dari mereka bekerja secara profesional. Kerja profesional ini tidak menghapus legitimasi kerja HAM mereka," kata dia.
Klarifikasi Pigai
Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai kemudian mengklarifikasi pernyataannya pada Rabu lalu. Kepada wartawan di Jakarta pada Kamis (30/4) lalu, Pigai menegaskan tim asesor dalam draf revisi Undang-Undang HAM nantinya tak akan menentukan status seseorang sebagai aktivis atau pembela HAM.
"Judul yang beredar itu keliru dan bisa menimbulkan persepsi yang salah. Saya justru sedang memastikan pelindungan maksimal untuk pembela HAM supaya mereka tidak bisa dipidana," kata Pigai dikutip dari Antara.
Menurut Pigai, isu yang beredar tidak tepat dan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman terhadap substansi kebijakan yang sedang disiapkan pemerintah.
Menurut dia, keberadaan tim asesor dalam rancangan beleid tersebut bukan untuk membatasi atau menentukan status secara sepihak. Dia mengklaim tim asesor itu untuk memastikan perlindungan diberikan secara tepat kepada pihak yang benar-benar menjalankan fungsi pembelaan HAM.
Ia menjelaskan, pendekatan yang digunakan berbasis pada konteks tindakan, bukan label individu, sehingga penilaian dilakukan terhadap aktivitas pembelaan dalam suatu peristiwa.
Menurut Pigai, mekanisme itu penting untuk mencegah penyalahgunaan klaim sebagai aktivis HAM oleh pihak yang memiliki kepentingan pribadi atau komersial. Dia bilang dengan skema tersebut, perlindungan hukum, termasuk imunitas, hanya diberikan kepada pihak yang secara nyata membela kepentingan publik, terutama kelompok rentan.
Langkah ini, lanjut dia, merupakan bagian dari upaya pemerintah memperkuat sistem perlindungan HAM sekaligus mencegah kriminalisasi terhadap pembela HAM.
Revisi UU HAM yang tengah disiapkan juga memuat sejumlah penguatan lain, termasuk jaminan bahwa pembela HAM tidak dapat dipidana saat menjalankan tugas kemanusiaan.
RUU tersebut saat ini telah disusun Kementerian HAM dan direncanakan segera disampaikan kepada DPR RI untuk dibahas lebih lanjut.
(kid)
Add
as a preferred source on Google

22 hours ago
7

















































