
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa pemeriksaan terhadap Staf Ahli Menteri Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Internasional Haryanto terkait dengan dugaan pemerasan kepada tenaga kerja asing (TKA).
"Didalami pengetahuannya terkait dengan dugaan pemerasan tersebut dalam kapasitas yang bersangkutan di dalam struktur Kementerian Ketenagakerjaan yang mengurusi penggunaan TKA di Indonesia," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Kamis.
Haryanto diperiksa penyidik KPK pada hari Jumat (23/5) sebagai saksi untuk kasus dugaan suap atau gratifikasi dalam pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di Kemenaker pada tahun 2019—2023.
Dia diperiksa penyidik KPK dalam kapasitasnya sebagai Direktur Pengendalian Penggunaan TKA (PPTKA) Kemenaker pada tahun 2019—2024 dan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Dirjen Binapenta dan PPK) Kemenaker pada tahun 2024—2025.
Usai diperiksa sebagai saksi kasus tersebut, dia mengarahkan para jurnalis untuk menanyakan materi penyidikan kepada penyidik KPK.
"Tanya penyidik saja," ujar Haryanto usai diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (23/5).
Sebelumnya, KPK menyatakan kasus tersebut diduga terjadi di Direktorat Jenderal (Ditjen) Binapenta dan PKK Kemenaker pada tahun 2020—2023.
Dikatakan pula bahwa dugaan suap telah terjadi sejak 2019.
KPK juga menyatakan bahwa pihaknya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Akan tetapi, belum dapat menginformasikan latar belakang para tersangka, yakni penyelenggara negara, swasta, atau lainnya.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: