Kesaksian Kades hingga Veronica Tan soal Pernikahan Anak di Lombok

2 days ago 9

Jakarta, CNN Indonesia --

Kepala Desa Beraim, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) Lalu Atmaja hingga Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Veronica Tan angkat bicara mengenai pernikahan anak antara siswa SMK dan siswi SMP di Lombok Tengah, NTB yang tengah viral di media sosial.

Atmaja mengaku sudah berupaya untuk melarang pernikahan tersebut, namun tidak ditanggapi dan pernikahan tetap berlanjut.

"Jadi upaya kami sudah optimal untuk melarang pernikahan ini," ujar Atmaja, dikutip dari detikBali, Minggu (25/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Atmaja menyampaikan bahwa pemerintah desa melalui kepala dusun telah dua kali mencoba menggagalkan pernikahan antara SR (17), remaja asal Desa Beraim, dan SMY (15), siswi SMP asal Desa Sukaraja, Kecamatan Praya Timur. Diketahui, SR masih bersekolah di SMK, sementara SMY duduk di bangku SMP. Tiga minggu sebelum prosesi adat nyongkolan yang viral, keduanya bahkan telah menikah secara diam-diam.

Upaya pemisahan sempat dilakukan, namun SR kembali membawa lari SMY ke Sumbawa selama dua hari. Ketika mereka kembali, pihak keluarga perempuan menolak untuk memisahkan keduanya karena khawatir akan muncul fitnah.

Atmaja juga menyebut bahwa pernikahan berlangsung tanpa pemberitahuan kepada pihak desa. Bahkan, saat diminta agar tidak menggelar prosesi adat nyongkolan, termasuk larangan menggunakan alat musik, permintaan itu diabaikan oleh orang tua kedua mempelai.

"Sampai untuk nyongkolan itu, sudah kami kasih tahu, baik kadus pihak laki-laki dan perempuan tidak pakai alat kesenian, tetapi orang tua juga yang ngotot. Jadi upaya kami sudah optimal untuk melerai pernikahan ini," katanya.

Fenomena pernikahan anak ini juga menarik perhatian Wamen PPPA Veronica Tan. Ia menyampaikan keprihatinannya terhadap terus berlangsungnya praktik perkawinan anak yang dibalut dalam budaya merarik, sebuah tradisi kawin lari yang masih kuat dipegang masyarakat NTB.

"Kami sangat prihatin atas masih berlangsungnya praktik perkawinan anak yang dibalut dalam budaya merarik, khususnya di NTB yang termasuk daerah dengan tingkat perkawinan anak tertinggi di Indonesia," kata Veronica, Minggu, dikutip dari detiknews.

Menurutnya, tekanan budaya dan sosial menjadi faktor utama yang mendorong praktik ini yang sering dianggap sebagai solusi atas kemiskinan atau demi menjaga kehormatan keluarga. Padahal nyatanya, anak-anak justru menjadi korban. Ia juga mengingatkan bahwa hak anak atas pendidikan dan tumbuh kembang telah dirampas dalam praktik ini.

"Realitanya, perkawinan anak justru menjadi pintu awal penderitaan bagi anak-anak kita. Mereka belum memahami konsekuensi dan tanggung jawab besar dalam kehidupan berumah tangga. Hak anak atas pendidikan, tumbuh kembang, dan menikmati masa kanak-kanaknya dirampas oleh praktik ini," ujarnya.

Veronica menegaskan bahwa secara hukum, Undang-Undang Perkawinan telah menetapkan usia minimal menikah adalah 19 tahun. Ketentuan ini juga diperkuat oleh putusan Mahkamah Konstitusi, serta selaras dengan UU Perlindungan Anak dan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

"Kementerian PPPA meminta seluruh pihak untuk tidak menormalisasi praktik perkawinan anak, apapun bentuk atau bungkus budayanya. Diperlukan keterlibatan semua pihak untuk menghentikan praktik ini demi perlindungan dan masa depan anak-anak Indonesia," tegasnya.

Senada dengan itu, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) juga mengecam pernikahan yang terjadi di bawah umur ini. Komisioner KPAI, Ai Rahmayanti, mendesak agar pihak-pihak yang terlibat dalam pernikahan tersebut diberi sanksi tegas, termasuk tokoh masyarakat, seperti imam desa atau penghulu.

"Ini juga harus ada sanksi yang tegas kepada pihak-pihak yang terlibat di dalam perkawinan anak ini, karena menurut pengawasan kami di tahun lalu dan tidak menutup kemungkinan hari ini perkawinannya kan tidak dilakukan di KUA dan tidak melalui dispensasi kawin. Artinya ini menikah di bawah tangan atau siri, yang melakukan biasanya imam desa atau sebutan penghulunya, ini juga harus diberikan sanksi tegas," katanya mengutip detiknews.

Ia menambahkan bahwa adat merarik kerap disalahpahami, di mana masyarakat justru memberikan sanksi kepada anak yang menikah, padahal seharusnya tanggung jawab ada pada orang tua.

"Beberapa tokoh adat sebetulnya menyampaikan sanksi itu untuk orang tua, bukan untuk anak, karenak yang memiliki tanggung jawab adalah orang tua. Namun sebagian besar salah menafsirkan terkait nilai-nilai budaya, bahwa yang disanksi ketika sudah ada tradisi merariq, maka yang disanksi itu anaknya. Padahal secara nilai, secara adat yang harus disanksi itu orang tua" ujarnya.

Ai menekankan pentingnya keterlibatan tokoh adat dan agama dalam upaya pencegahan perkawinan anak. Edukasi kepada masyarakat harus diperkuat agar kesalahan penafsiran terhadap tradisi tidak terus terjadi.

"Edukasi ke masyarakat ini harus dimasifkan lagi dengan melibatkan para tokoh agama dan tokoh adat. Kenapa? Karena masyarakat masih melakukan perkawinan anak," imbuhnya.

Sementara itu, Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram Joko Jumadi turut menanggapi perilaku mempelai perempuan dalam video tersebut.

Dalam unggahan yang beredar di media sosial, mempelai perempuan terlihat sedang berjoget sambil berjalan menuju pelaminan, dan ditandu oleh dua perempuan dewasa.

Namun ia menegaskan bahwa belum bisa disimpulkan kondisi psikologis anak tersebut tanpa pemeriksaan medis.

"Nanti. Kami belum bisa memastikan itu. Nanti pada proses pemeriksaan kepolisian. Kita tidak bisa menjustifikasi kenapa-kenapa, semua harus melalui pemeriksaan tenaga medis, dan itu akan kita lakukan," ujarnya.

Pernikahan antara SMY dan SR ini menjadi sorotan publik setelah video prosesi nyongkolan mereka beredar luas di media sosial dan menuai kecaman oleh publik. Peristiwa ini juga membuka kembali perdebatan soal benturan antara nilai budaya dan perlindungan anak.

(kay/gil)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Berita Olahraga Berita Pemerintahan Berita Otomotif Berita International Berita Dunia Entertainment Berita Teknologi Berita Ekonomi