Jakarta, CNN Indonesia --
Organisasi masyarakat sipil, Imparsial mengatakan pengunduran diri Letnan Jenderal Yudi Abrimantyo dari Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) TNI menjadi manuver untuk menyelamatkan aktor intelektual percobaan pembunuhan berencana aktivis KontraS Andrie Yunus dengan air keras.
Direktur Imparsial Ardi Manto Adiputra menduga TNI sedang cuci tangan untuk meredam gejolak publik terkait kasus serangan air keras yang diduga melibatkan anggota BAIS.
"Kami juga khawatir bahwa langkah ini merupakan manuver penyelamatan aktor intelektual kasus tersebut," ujar Ardi saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Kamis (26/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan mengganti pimpinan secara cepat namun tanpa kejelasan status hukum, kata Ardi, muncul kesan seolah-olah TNI telah mengambil langkah tegas. Ardi bilang pola ini terlihat sebagai strategi untuk memutus rantai pertanggungjawaban di level atas.
"Proses hukum nantinya hanya berhenti pada pelaku lapangan (eksekutor), sementara struktur komando di atasnya 'diamankan' melalui mutasi jabatan, maka sudah jelas aktor intelektual di balik penyerangan Andrie Yunus tidak akan pernah tersentuh oleh hukum," ucapnya.
Ardi mengingatkan penyerahan jabatan Kabais tanpa disertai penjelasan resmi yang transparan berpotensi menciptakan spekulasi liar di tengah masyarakat.
"Apakah pencopotan ini merupakan langkah proaktif penyidikan karena adanya indikasi keterlibatan langsung yang bersangkutan dalam kasus tersebut? Ataukah ini sekadar mutasi administratif akibat kelalaian yang bersangkutan dalam fungsi pengawasan (command responsibility) terhadap anak buah?" ujarnya.
"Tanpa akuntabilitas publik, langkah ini terlihat ambigu dan justru mengaburkan substansi masalah yang sebenarnya," kata Ardi menambahkan.
Ardi menilai kondisi ini semakin menguatkan anggapan bahwa institusi militer masih menjadi "zona kebal hukum" bagi pejabat elite di institusinya. Selain itu, situasi ini juga akan menimbulkan skeptisisme publik terhadap komitmen internal TNI dalam melakukan pembenahan moral dan disiplin prajurit.
"Praktik impunitas pelaku intelektual penyerangan terhadap Andrie akan berdampak buruk bagi iklim demokrasi di Indonesia secara lebih luas karena melibatkan elemen intelijen untuk melakukan serangan langsung terhadap pegiat HAM dan demokrasi," katanya.
"Jika kasus ini tidak diselesaikan secara terang benderang, akan muncul pesan bahwa kekerasan terhadap kritik adalah hal yang bisa ditoleransi dan secara berantai akan menimbulkan rasa takut bagi masyarakat sipil untuk berpartisipasi dalam mengawasi jalannya pemerintahan. Atau memang ini skenario yang sedang dijalankan oleh negara?" ujarnya.
Reformasi bukan revitalisasi
Koalisi Masyarakat Sipil Reformasi Sektor Keamanan mengkritik rencana revitalisasi TNI sebagaimana yang disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan TNI Mayor Jenderal Aulia Dwi Nasurlah dalam konferensi pers Rabu (25/3) malam.
Agenda revitalisasi itu disebut meliputi penindakan tegas terhadap anggota TNI yang melanggar hukum, pemberian sanksi hukum yang tegas, dan penghukuman melalui mekanisme peradilan militer, dan lain sebagainya.
Koalisi menilai agenda revitalisasi tersebut tidak jelas maksud dan tujuannya. Menurut koalisi, agenda revitalisasi dengan jalan menghukum anggota militer yang terlibat tindak pidana umum melalui peradilan militer bukanlah sebuah jawaban bagi korban, tetapi bentuk impunitas yang terus dipelihara oleh negara.
"Agenda revitalisasi ini justru bertolak belakang dengan agenda reformasi TNI di dalam UU TNI yang memandatkan pentingnya proses reformasi peradilan militer agar anggota militer yang terlibat tindak pidana umum dapat diadili dalam peradilan umum," kata perwakilan koalisi, M, Isnur, dalam keterangan tertulis, Kamis (26/3).
Isnur mengatakan di dalam negara hukum, semua warga negara wajib diperlakukan sama di hadapan hukum sebagaimana ditegaskan Konstitusi. Proses penghukuman terhadap setiap warga negara yang melakukan kejahatan harus diperlakukan sama dengan melihat jenis kejahatannya, bukan subjek pelakunya. Baik presiden, menteri, anggota DPR, polisi, militer, dan masyarakat sipil lainnya wajib tunduk dalam peradilan umum jika melakukan kejahatan.
Dalam konteks itu, terang Isnur, pengungkapan kasus Andrie Yunus wajib melalui peradilan umum, bukan peradilan militer maupun peradilan koneksitas.
"Di dalam negara hukum tidak boleh ada warga negara atau kelompok yang diistimewakan peradilannya dibanding warga negara lainnya. Semua harus tunduk dalam peradilan umum jika terlibat tindak pidana umum. Ketetapan MPR No. VI dan VII Tahun 2000 serta UU TNI Pasal 65 jelas menegaskan bahwa anggota militer yang terlibat tindak pidana umum wajib diadili dalam peradilan umum," tegas Isnur.
Koalisi menilai agenda revitalisasi dengan mencopot Kepala BAIS tidak cukup dan bukan jawaban bagi keadilan korban. Hal itu tidak menunjukkan TNI telah akuntabel dan transparan. Koalisi berpendapat akuntabilitas prajurit TNI hanya bisa terlihat jika penyelesaian kejahatan dalam kasus Andrie dilakukan melalui peradilan umum.
"Lebih dari itu, kami mendesak agar agenda perubahan dalam tubuh TNI (reformasi TNI) seharusnya ditujukan pada agenda reformasi intelijen strategis," ungkapnya.
Isnur menuturkan BAIS TNI selama ini sering kali disalahgunakan kewenangannya, seperti dugaan keterlibatan dalam kasus kerusuhan Agustus tahun lalu dan kasus Andrie Yunus. Pelibatan BAIS dalam kasus Andrie sama sekali tidak dapat dibenarkan dengan dalih dan alasan apa pun.
"Di dalam negara demokrasi, kritik, masukan, dan perbedaan adalah hal penting bagi kehidupan demokrasi dan bukan menjadi ancaman keamanan nasional yang perlu dipantau atau diteror oleh BAIS," kata Isnur.
"Oleh karena itu, reformasi BAIS menjadi hal yang mendesak, yakni tugas intelijen strategis hanya untuk menghadapi isu strategis dari luar negara yang mengancam kedaulatan negara, seperti kemungkinan ancaman perang dengan negara lain. BAIS tidak boleh dan tidak bisa bekerja di dalam negeri dengan memantau dan mengawasi masyarakat sipil, apalagi melakukan kekerasan seperti kasus Andrie, karena hal itu adalah bentuk dari intelijen hitam yang dilarang dalam sistem demokrasi dan negara hukum," tandasnya.
(fra/ryn/fra)
Add
as a preferred source on Google

1 hour ago
1

















































