Jakarta, CNN Indonesia --
Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) mengabulkan permohonan keluarga untuk menjadikan tersangka kasus alokasi kuota haji, eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah.
KPK menyatakan pengalihan jadi tahanan rumah itu hanya sementara, dan dipastikan bukan karena kondisi kesehatan Yaqut. Adik kandung Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf itu sebelumnya diberitakan sudah keluar dari KPK untuk menjadi tahanan rumah sejak Kamis (19/3) lalu.
Membantah ada pengistimewaan, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan semua pihak sebetulnya bisa mengajukan jadi tahanan rumah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Permohonan [pengalihan jadi tahanan rumah] bisa disampaikan," ujar Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Minggu (22/3) seperti dikutip dari Antara.
Selanjutnya, kata Budi, permohonan tersebut akan ditelaah oleh penyidik KPK karena sebagai pihak yang berwenang melakukan penahanan.
"Selanjutnya akan ditelaah oleh penyidik karena kewenangan penahanan ada pada penyidik," jelasnya.
Diketahui, Yaqut Cholil ditetapkan sebagai salah satu tersangka kasus dugaan korupsi terkait kuota haji untuk Indonesia tahun 2023-2024 oleh KPK pada 9 Januari 2026.
Pada 12 Maret 2026, KPK menahan Yaqut di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK setelah praperadilannya ditolak pada 11 Maret 2026. Adapun kasus tersebut disebut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI merugikan negara hingga Rp622 miliar.
Keluarnya Yaqut dari rutan KPk demi jadi tahanan rumah itu mulanya 'dibongkar' istri tersangka korupsi pemerasan,eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel, Silvia Rinita Harefa.
Hal itu disampaikan Silvia menjawa pertanyaan wartawan usai menjenguk suaminya yang berada dalam tahanan KPK.
Silvia menyampaikan kepada para jurnalis yang menunggunya bahwa beredar informasi di antara para tahanan mengenai tidak terlihatnya Yaqut Cholil di rumah tahanan negara atau rutan.
"Tadi sih sempat enggak lihat Gus Yaqut ya. Infonya sih, katanya keluar Kamis (19/3) malam," kata Silvia pada Sabtu (21/3) siang.
Ia melanjutkan mendapatkan informasi bahwa Yaqut juga tidak terlihat saat pelaksanaan salat Idul Fitri pada 21 Maret 2026.
"Kata orang-orang di dalam ya, enggak ada. Beliau enggak ada," katanya.
Ketika dikonfirmasi lebih lanjut apakah hanya suaminya saja di dalam rutan KPK yang mengetahui informasi tersebut, dia menyatakan semua tahanan tahu.
"Semuanya pada tahu mengenai itu. Cuma mereka bertanya-tanya saja. Katanya ada pemeriksaan, tetapi kan enggak mungkin kalau menjelang malam takbiran ada pemeriksaan gitu kan. Sampai hari ini (Sabtu, 21/3) pun enggak ada," ujarnya.
Oleh sebab itu, dia sempat menyarankan para jurnalis untuk memverifikasi informasi yang dia dapatkan.
"Coba aja kawan-kawan cari info lagi. Itu aja sih infonya," katanya.
Merespons pernyataan itu, pada Sabtu malam, KPK mengonfirmasi Silvia bahwa Yaqut Cholil menjadi tahanan rumah sejak Kamis malam, 19 Maret 2026. Dalam keterangannya pada Sabtu malam, Budi mengatakan Yaqut jadi tahanan rumah setelah keluarganya memohon kepada KPK pada 17 Maret 2026.
"Atas permohonan tersebut kemudian ditelaah dan dikabulkan dengan pertimbangan sesuai Pasal 108 ayat (1) dan (11), Undang-undang Nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP," ujarnya semalam, seperti dikutip dari detik.com.
Budi juga menekankan KPK akan tetap melakukan pengawasan terhadap Yaqut selama menjadi status tahanan rumah.
"Selama melaksanakan pengalihan penahanan tersebut, KPK tetap melakukan pengawasan melekat dan pengamanan kepada Yang bersangkutan," ujarnya.
Selain itu dia memastikan prosedur penahanan Yaqut jadi tahanan rumah itu hanya sementara.
"Kami pastikan bahwa proses pengalihan penahanan untuk sementara waktu ini sesuai ketentuan dan prosedur penyidikan maupun penahanan terhadap seorang tersangka," ujar Budi, Sabtu malam tadi.
Yaqut ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi kuota haji 2023-2024 pada awal Januari 2026 lalu. Yaqut sempat melawan status tersangka dari KPK ke pengadilan.
Namun gugatan praperadilan Yaqut ditolak oleh hakim. KPK pun menahan Yaqut pada Kamis (12/3).
Tapi, dikabulkannya permohonan pengalihan tahanan tanpa alasan kesehatan oleh KPK itu mengundang kritik.
Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyindir KPK telah 'pecahkan rekor' sejak berdirinya pada 2003 silam. Menurutnya itu momen pertama kali KPK mengabulkan pengalihan status tahanan rutan menjadi tahanan rumah karena permohonan keluarga yang bukan karena alasan kesehatan.
"KPK berwenang melakukan penahanan, juga berhak mengalihkan, juga berhak menangguhkan. Dan itu KPK pernah menangguhkan orang yang ditahan karena sakit, alasannya selalu kuat," katanya dalam keterangan kepada CNNIndonesia.com.
Bahkan, sambungnya, pembantaran sakit saja tak bisa begitu saja hanya berdasarkan permohonan keluarga, melainkan ada keterangan medis yang kuat. Dia mencontohkan yang dialami eks Gubernur Papua Lukas Enembe, Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman, hingga pengusaha tambang di Kalimantan Barat.
"Kalau toh tak ditahan, atau kemudian ditangguhkan penahanannya jadi tahanan rumah atau apa segala macam itu karena betul-betul sakit. Tapi kalau dalam konteks Yaqut yang bukan karena sakit, saya sangat tidak tahu apa alasannya. Jadi saya mengatakan itu rekor," kata dia.
Selain itu, Boyamin mempertanyakan alasan KPK mengabulkan penahanan Yaqut diam-diam, yakni baru terbongkar ke publik pada Sabtu lalu dari keterangan istri Noel. Menurutnya sudah diatur tegas dalam UU KPK soal azas keterbukaan sehingga penetapan tersangka, penahanan, hingga tidak menahan harus diumumkan ke publik.
"Kecewa karena dilakukan diam-diam. Merusak sistem dan diskriminasi yang akan timbulkan tuntutan yang sama dari tahanan lain," ujar Boyamin.
"KPK harus melakukan penahanan kembali. Dan, Dewas KPK harus selidiki dugaan pelanggaran kode etik," tambahnya.
(antara/kid)
Add
as a preferred source on Google

13 hours ago
5

















































