Kuasa Hukum Hasto Cecar Ahli IT soal Potensi Kebocoran Data CDR

2 days ago 10

Jakarta, CNN Indonesia --

Kuasa hukum Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, Arman Hanis menyoroti potensi kebocoran dan manipulasi data dalam Call Detail Record (CDR) yang dijadikan salah satu alat bukti oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu terungkap dalam sidang perkara dugaan suap pergantian-antar waktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku, yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (26/5).

Dalam persidangan, jaksa menghadirkan ahli sistem teknologi dan informasi dari Universitas Indonesia (UI) Bob Hardian Syahbuddin. Bob dihadirkan untuk menjelaskan aspek teknis terkait CDR yang diklaim menjadi salah satu bukti keterlibatan Hasto dalam kasus tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Arman Hanis mengonfirmasi apakah terdapat risiko kebocoran atau manipulasi data saat ahli menerima dan meneliti CDR yang diserahkan oleh penyidik KPK.

"Ahli tadi sudah menyampaikan bahwa ada data yang diberikan oleh penyidik, ya? Dan ahli sudah meneliti dan lain-lain. Pertanyaan saya mengenai CDR tersebut, CDR yang diberikan itu menurut keahlian ahli apakah pada saat setelah ahli terima, apakah ada risiko kebocoran atau manipulasi data?" kata Arman.

Menanggapi hal itu, Bob menjawab bahwa secara prinsip, risiko selalu ada, terlebih karena dirinya tidak memiliki data pembanding untuk memverifikasi kebenaran CDR tersebut.

"Kalau kita bicara risiko, tentu ada risikonya. Karena saya tidak punya komparasi apakah benar atau tidak," jawab Bob di hadapan majelis hakim.

Arman kemudian menegaskan kembali bahwa pernyataan ahli mengakui adanya kemungkinan kebocoran atau manipulasi data dalam proses penyerahan atau pemeriksaan CDR.

"Berarti ada risiko kebocoran dan manipulasi data pada saat ahli terima, ya? Ada risiko itu?" tanya Arman lagi.

"Iya, bisa saja," jawab Bob.

Kuasa hukum Hasto lainnya, Febri Diansyah turut menyoroti proses validasi data CDR yang diserahkan penyidik KPK. Menurutnya, harus melewati berbagai cara atau tahap pemeriksaan untuk memastikan kebenaran data tersebut.

"Kalau tiga orang dengan pergerakan yang banyak , pergerakan manusia yang relatif banyak itu, bapak kan harus cek di exel datanya, kemudain posisinya di mana, BTS yang mana dan lain lain. Kemudian harus cek juga dengan beberapa pendukung yang lain," kata Febri.

"Kalo bapak diberikan data itu semua, bapak butuh waktu untuk meyatakan lemudian hasil penelitian itu valid, bapak butuh waktu berapa? Satu hari cukup atau dua hari?" ujarnya menambahkan.

Bob menyebut tak memerlukan waktu lama. Dalam waktu kurun dari satu atau dua, kebenaran data tersebut bisa dipastikannya.

"Ya kalo cuma datanya lengkap ya ngga perlu lama-lama, satu hari dua hari juga saya bisa," kata Bob.

Sebelumnya Bob Hardian Syahbuddin menjelaskan konsekuensi saat handphone direndam ke dalam air.

Penjelasan itu merupakan respons atas pertanyaan majelis hakim yang ingin membuktikan dakwaan jaksa KPK mengenai perintangan penyidikan, di mana Hasto disebut memerintahkan Harun Masiku (buron) melalui anak buahnya untuk merendam handphone.

"Yang Mulia, sebelum handphone itu direndam, semua informasi yang sudah masuk ke CDR [Call Data Record] berupa log yang tercatat dan terekam itu tidak bisa diakses lagi, jadi tetap diketahui histori dari pergerakan," tutur Bob.

"Nah, setelah handphone tersebut mati atau direndam tadi, baru data itu, data selanjutnya tidak ada lagi karena tidak ada lagi interaksi dengan BTS-nya," lanjut dia.

Di sidang ini, jaksa KPK menghadirkan satu ahli lain dari internal lembaga yakni Hafni Ferdian (Pemeriksa Forensik pada Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi KPK).

Dalam surat dakwaannya, jaksa KPK meyakini Hasto terlibat dalam kasus dugaan suap terhadap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk kepentingan pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku. Hasto diduga mengeluarkan sebagian uang suap sejumlah Rp400 juta.

Jaksa KPK juga meyakini Hasto telah merintangi penyidikan perkara Harun Masiku. Hasto disebut memerintahkan anak buahnya untuk menghilangkan barang bukti dan meminta Harun Masiku melarikan diri (hingga saat ini belum diketahui keberadaannya).

Sejumlah saksi sudah diperiksa dalam persidangan ini. Di antaranya Penyidik KPK Rossa Purbo Bekti, Penyelidik KPK Arif Budi Raharjo, serta saksi dari internal PDIP dan KPU RI.

(fra/fra)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Berita Olahraga Berita Pemerintahan Berita Otomotif Berita International Berita Dunia Entertainment Berita Teknologi Berita Ekonomi