Jakarta, CNN Indonesia --
Pemerintah sedang mengkalkulasi perhitungan terkait wacana kenaikan iuran BPJS Kesehatan tahun ini.
Wacana kenaikan itu sudah muncul sejak tahun lalu seiring dengan besarnya defisit program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan, defisit diperkirakan mencapai Rp 20 triliun hingga Rp 30 triliun pada tahun ini. Sehingga, pihaknya meminta agar iuran JKN idealnya dievaluasi dan disesuaikan setiap 5 tahun untuk menjaga keberlanjutan pembiayaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iuran memang harus naik, bahwa memang ada pertimbangan politis bahwa ini ramai," kata Menkes Budi Sadikin dikutip Jumat (1/5) dari CNBC Indonesia.com.
Menkes pun memastikan kenaikan resmi iuran BPJS Kesehatan yang dilakukan ke depannya hanya akan berpengaruh ke masyarakat kelas menengah ke atas. Selama ini mereka, kata dia, membayar iuran secara mandiri misalnya sekitar Rp42 ribu per bulan.
Menurutnya bakal kenaikan tersebut tidak akan berdampak pada kelompok miskin. Menkes menyebut, peserta dari desil 1 sampai 5 tetap ditanggung pemerintah melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI).
"Kalau tarif dinaikkan untuk orang-orang miskin desil 1-5 itu tidak ada pengaruhnya. Karena orang-orang miskin itu dibayari oleh pemerintah," kata Budi Gunadi Sadikin yang akrab dipanggil BGS.
Beberapa waktu sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah tak akan mengutak-atik besaran tarif iuran BPJS Kesehatan sebelum pertumbuhan ekonomi mampu naik cepat di atas level satu dekade terakhir yang stagnan di kisaran 5 persen.
Menurutnya kala itu, jika perekonomian mampu menembus level di atas 6 persen, maka pemerintah baru akan mempertimbangkan penyesuaian tarif iuran BPJS Kesehatan.
"Dalam pengertian tumbuhnya ada 6 persen lebih dan mereka sudah mulai dapat kerja lebih mudah, baru kita pikir menaikkan beban masyarakat. Kalau sekarang belum," katanya.
Meski wacana penyesuaian tarif mengemuka, hingga kini besaran iuran yang berlaku masih mengacu pada aturan terakhir yang ditetapkan pada 2022.
Aturan terkait iuran sebelumnya tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022. Di dalamnya juga dimuat soal pembayaran paling lambat tanggal 10 setiap bulannya, dan tidak ada denda telat membayar mulai 1 Juli 2026.
Denda dikenakan jika dalam 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali, peserta mendapatkan layanan kesehatan rawat inap.
Baca berita lengkapnya di sini.
(kid)
Add
as a preferred source on Google

22 hours ago
5

















































